Bekasi deltanews.co.id
Seorang Kake yang sudah renta sebut saja wahab ( 68 ) tahun yang juga oknum mantan Kepala Desa di duga telah tega mencabuli tetangganya sendiri sebut saja Bunga (8 ) tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD, hal tersebut terjadi di Kampung Nangka Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh tenggara
Awal terbongkarnya perbuatan bejat seorang kakek ini, saat nenek dari korban memandikan cucunya setelah dibuka baju dan celana dalam si korban, neneknya menanyakan kenapa berdarah celananya ini, si korban mengatakan di perkosa Wahab, Pelaku. Neneknya langsung memberitahukan kepada saudaranya kemudian menemui Kepala Desa (Penghulu) Kampung Nangka, Guntur Silitonga kata sumber menuturkan ucapan neneknya.
Kemudian diadakan pertemuan antara pihak keluarga Korban dan Pelaku disaksikan oleh Kepala Desa (Penghulu), sehingga terjadi kesepakatan Perdamaian antara korban dan pelaku, pihak pelaku memberikan imbalan ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,-( lima puluh juta rupiah ) agar kasus dugaan pencabulan tersebut tidak tersebar, kata sumber.
Kepala Desa (Penghulu) Kampung Nangka, Guntur Silitonga mengatakan, saya sebagai penghulu di telepon pihak korban untuk bertemu dirumah saudara korban di pasar kota cane, kemudian penghulu menemuinya keluarga korban dan anak dari si pelaku, sambil mengatakan ada yang mau dibicarakan ini rahasia. Kemudian si keluarga korban dan pelaku membuat kesepakatn di rumah saudara korban di kampung nangka.
Lanjut Penghulu, anak pelaku langsung mengatakan bawah perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan orang tuanya sendiri adalah benar, sehingga minta maaf dan menyelesaikan secara kekeluargaan kepada pihak korban. Pihak korban minta imbalan sebesar Rp. 100.000.000, pihak korban merasa tidak mampu memberikan permintaan keluarga korban. Kemudian terjadi tawar menawar akhirnya pihak pelaku memberikan sebesar Rp. 50.000.000.
Dikatakan Penghulu, setelah memberikan uang perdamaian kemudian pihak korban (nenek) membuat surat pernyataan dan tidak akan menuntut kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Penegak hukum. Surat tersebut di tandatangani nenek korban dan anak si pelaku dan saya mengetahui sebagi Penghulu dan disaksikan salah seorang pengtua di Kampung, ujarnya.
Ketika wartawan bertanya, kenapa si Pelaku tidak dihadirkan dalam Perdamaian, kata penghulu tidak apa biar saya saja mewakilinya katanya menuturkan anaknya si Pelaku. Kemudian apakah sah perdamaian secara hukum tidak dihadirkan Pelaku dan orang tua korban. kata penghulu sudahlah penghulu kami lah yang mewakilinya, kata anak dari pelaku katanya.
Sumber lain mengatakan, bawah pelaku dugaan pencabulan sudah di keluarkan dari gereja sebagai jemaat, karena diduga membuat pencabulan sehingga melanggar peraturan di Gereja.
Lanjut sumber, Kami sebagai wagra kampung Nangka mengharapkan kepada pihak kepolisian sebagai penegak Hukum dan Pengayom masyarakat, segera mengusut dugaan pencabulan kepada anak usia 8 tahun yang dilakukan seorang kakek (opung-opung) yang berusia 68 tahun. Kami sebagai warga yang mempunya anak kecil resah dan ketakutan akan terjadi kepada anak anak yang lain.
Dikatakan sumber kami juga memohon kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang ada di di Kutacane, Aceh Tenggara, secepatnya jemput bola untuk membantu korban dugaan pencabulan anak di bawah umur, agar anak-anak Indonesia khususnya yang ada di Aceh Tenggara terlindungi tidak menjadi korban pencabulan dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi pencabulan terhadap anak-anak di Kampung Nangka, ungkapnya.
Sementara itu salah seorang saksi Josua Silaban yang ikut bertanda tangan dalam surat perjanjian perdamaian ketika di konfirmasi deltanews.co.id melalui telp selularnya mengatakan bahwa, kasus dugaan pencabulan itu telah di lakukan perdamaian dari kedua belah pihak dan sudah tidak ada lagi masalah jadi tidak perlu di permasalahkan lagi tandasnya kepada deltanews.co.id
( Team Redaksi )
