Bekasi, Deltanews.co.id – Setelah Pak Harto berhenti sebagai Presiden RI pada 21 Mei 1998, sebuah bangunan baru negara dan bangsa didesain para “perupa reformasi”.
Dimulai dengan kepemimpinan BJ Habibie, yang menggantikan Pak Harto sebagai Presiden, keran demokrasi dibuka lebar-lebar.
Kebebasan berdemokrasi diartikan dengan mendirikan banyak partai, kebebasan pers, berunjuk rasa, dan mengembangkan ideologi-ideologi di luar Pancasila.
UUD 1945 merupakan pondasi berdirinya negara dan bangsa yang merdeka, berdaulat di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
UUD 1945 disusun oleh para pendiri bangsa, yang secara tulus mempersembahkannya kepada Ibu Pertiwi, agar cita-cita Proklamasi untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur dapat tercapai.
Apabila kita menarik garis waktu ke belakang, Pak Harto setelah menggantikan Presiden Soekarno telah menata ulang kehidupan bernegara dan berbangsa.
Yakni dengan menegakkan kembali sendi-sendiri kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah naungan Pancasila dan UUD 1945 Proklamasi dengan konsistensi yang sangat tinggi.
Seluruh sistem berbangsa dan bernegara dibangun dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan azas Pancasila.
Sehingga azas-azas lain di luar Pancasila tidak diberi ruang dan waktu untuk berkembang. Namun demikian, negara melindungi hak-hak individu untuk melaksanakan spiritualitas, pendidikan, ekonomi, budaya, dan mengekspresikan kecerdasan dengan kreativitas-kreativitas yang dimiliki.
Masyarakat diberikan rasa nyaman untuk menjalankan roda kehidupannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmurannya. Sementara itu, pemerintah dengan sungguh-sungguh menggunakan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk mengarahkan pembangunan nasional.
Adanya Trilogi Pembangunan menunjukkan adanya panduan untuk pelaksanaan pemerintahan. Trilogi Pembangunan yang terdiri dari Stabilitas Nasional, Pertumbuhan Ekonomi, dan Pemerataan Pembangunan di bawah naungan Pancasila dan UUD 1945 Proklamasi, menjadi pondasi yang kokoh.
Hal itu tidak hanya berhenti pada konsepsi, tapi juga implementasi. Seluruh energi kekuasaan dimanfaatkan untuk menjadi kreator, dinamisator, sekaligus fasilitator yang menggandeng seluruh potensi negara—kekayaan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam—untuk mencapai cita-cita Proklamasi. Pilihan-pilihan program pembangunan tertuang dalam tahapan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Pada tahapan 25 tahun, Presiden Soeharto menyatakan Indonesia akan siap tinggal landas. Artinya, Indonesia siap menjadi negara maju karena telah memiliki pondasi yang kokoh untuk mencapai kemajuan sebuah negara dan bangsa. Itulah kemudian Indonesia mendapat julukan sebagai Macan Asia baru bersama-sama Korea Selatan.
Dengan mendalami kiprah HM Soeharto selama memimpin, kemudian kami yg mengatasnamakan Komunitas Pecinta dan Pengagum HM Soeharto berkumpul dan bersepakat untuk membentuk Ormas
Yg kemudian kami sepakati Bersama dengan nama HMS Indonesia (Himpunan Masyarakat Soehartonesia) Soehartonesia artinya Orang di seluruh Indonesia yg cinta terhadap HM Soeharto.
Tepatnya 06 November 2018 Ormas HMS Indonesia kami daftarkan ke KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM, kemudian ormas HMS INDONESIA mendapatkan keputusan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUPLIK INDONESIA
Dengan no AHU – 0013918.AH.01.07.TAHUN 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum perkumpulan HMS INDONESIA.
Banyak sambutan dari berbagai daerah terhadap perkumpulan kami terutama kaum menengah ke bawah, dari sabang sampai Merauke sangat menyambut kehadiran ormas HMS Indonesia
Dan kami selaku pengurus dewan pimpinan pusat sangat terharu terhadap masyarakat yang bergabung Bersama di Rumah kami yakni HMS Indonesia Rumah Besar para Pecinta dan Pengagum HM Soeharto
Tanpa adanya janji-janji apapun mereka siap bergabung dan menjadi bagian dari pengurus yg tidak sungkan mengeluarkan sedikit finansialnya demi bisa terkumpulnya para pecinta HM Soeharto di wilayahnya
Sudah setahun perkumpulan kami terbentuk dan hampir seluruh Provinsi di Indonesia terbentuk kepengurusan tingkat DPD / tingkat Provinsi dan DPC / tingkat Kabupaten/Kota.
Penulis : Sekjen HMS Indonesia Mujiyanto.SH