Komisi I DPRD Mendorong Agar Pilkades Di Kabupaten Bekasi Membentuk Panitia Pengawas

Bekasi, deltanews.co.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi akan mendorong dalam pilkades yang akan diselenggarakan pada  tanggal 19 april 2020 mendatang di Kabupaten Bekasi, agar dapat terbentuk panitia pengawas pilkades yang saat ini belum ada.

Maka itu kami telah meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi untuk membahas proses adanya pembentukan Panitia Pengawas Pilkades di wilayah ini, demikian dikatakan oleh Ani Rukmini selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi kepada deltanews.co.id belum lama ini.

Menurutnya pilkades yang sekarang ketika ada penggerakan Demokrasi itu sangat sulit, masalahnya masih sama, bahwa masyarakat pada saat ini banyak yang belum pandai dalam menentukan pilihannya. Seharusnya mereka orang-orang yang dikenal memiliki integritas dan kredibilitas akan tetapi bukan itu yang menjadi acuan penentu pemilihan, sehingga ada sesuatu yang harus sampai baru bisa terpilih.

“Kita sudah bicarakan mengenai panitia pengawas agar pemilihan pilkades mendatang dibentuk panitia pengawas yang selama ini belum ada. Jadi itu sesuatu yang baru  bahwa Pilkades di berlakukan sama seperti Pilkada atau Pileg,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini.

Dikatakannya Dengan adanya pangawas di pilkades bisa mengataur dan memonitoring situasi demokrasi supaya berjalan dengan baik dan fair. Ketika masyarakat sudah mulai terbiasa dengan pola itu kita masuk pada even yang lebih tinggi seperti Pileg dan Pilkada ini yang harus dibenahi seperti di dalam Pilkades.

Terkait anggaran, Politisi perempuan dari PKS ini meminta agar anggaran bisa tepat sasaran dan dikawal dengan baik agar sesuai peruntukannya.

“Yang jelas, kaitan anggaran itu jauh tepat sasaran dan kemudian output dan benefitnya jelasnya tidak ada masalah. Oleh sebab itu anggaran yang masuk ke desa untuk keperluan Pilkades harus dikawal peruntukannya untuk apa, termasuk  keberhasilan dalam proses demokrasi itu sendiri, kalau saya lebih melihat itu,” Tandasnya

Komisi I juga akan membahas kaitan mengenai latar belakang pendidikan, dimana ketentuan bagi balon (bakal calon) kades itu pendidikan terkahirnya minimal setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Saya lihat tidak konsiten sementara kita punya program wajib belajar 12 tahun. Tapi ketika untuk sosok Pemimpin kenapa kita mengambil standar SMP, seharusnya paling tidak SMA, saya pikir itu bisa dijangakau dari segi pendidikan,” kata dia.

Terkait seleksi bagi balon yang lebih dari lima, Ani menegaskan untuk seleksi agar dijalankan dengan benar dan meminta agar jangan sampai kejadian yang sama terulang seperti tahun sebelumnya.

“Yang jelas seleksi harus dilakukan dengan cara yang benar dan tepat sasaran, jangan sampai menghilangkan niat orang baik yang memiliki intergritas untuk menjadi kepada desa,” tutup Ani. (Adv)

Tinggalkan Balasan