Bekasi,Deltanews.co.id – Melawan hendak diamankan, satu orang pengedar narkotika jenis sabu dilumpuhkan dengan timah panas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak saat gelar keterangan media di Makopolres, di jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Selasa (23/7/2019).

Arlon mengatakan penangkapan bandar narkoba yang berinisial TT berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Tambun sering terjadi transaksi obat terlarang tersebut.

“Ini hasil pengembangan dari tersangka A dan S yang ditangkap sebelumnya, bahwa sabu tersebut didapat dari TT hingga didapat informasi pelaku di wilayah Tarumajaya. Selanjutnya pada hari Minggu 14 Juli tim opsnal berhasil amankan pelaku,” kata Arlon.

Menurut Arlon, setelah dilakukan interogasi, dari pelaku didapat barang bukti sabu seberat 100 gram yang disimpan di Apartemen Mediterania Jakarta.

“Pelaku memang sering melakukan transaksi, kemasannya tergantung pada pemesan yang dikemas di plastik bening untuk dijual lagi di sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Dikatakan Arlon, sabu seberat 100 gram dapat menyelamatkan 3000 orang, oleh karena itu pihaknya terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau seumur hidup.

Tinggalkan Balasan