Bekasi, Deltanews.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terima berkas berserta tersangka oknum Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru Martam Wijaya dari Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi atas kasus penyelahgunaan wewenang, penyewaan Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (10/7/2019).

“Hari ini penyidik Polres Metro Bekasi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, kami hanya melaksanakan secara prosedur menerima berkas perkara penyidik sudah dinyatakan lengkap, nanti kita tindak lanjut dengan penyerahan berkas ke pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya.

Menurutnya kasus yang menimpa oknum Kepala Desa Nagasari tidak ada kaitan dengan  kerugian negara. “Tidak ada, tersangka memanfaatkan kewenangan sebagai Kepala Desa,”ujarnya.

Dasar laporan dari penyidikan pihak kepolisian berdasarkan LP/340/K/XI/2018/Restro Bks tanggal 26 November 2018. untuk proses selanjutnya Kejari Kabupaten Bekasi akan menyiapkan administrasi untuk nanti dilimpahkan.

“Selama 20 hari ke depan kami akan membuat administrasinya untuk kita limpahan ke pengadilan,” ucap Angga.

Dikatakan Angga untuk sementara tersangka akan ditipkan sampai administrasi lengkap. “Sementara kita titipkan disini samapai administrasi lengkap, nanti kita bawa ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ujarnya.

Diketahui modus operandi tersangka meminta uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) secara paksa sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) setiap tahunnya, sedangkan pihak pengelola pasar pasir kupang sebelumnya telah melakukan pembayaran atas sewa Tanah Kas Desa (TKD) milik pemerintah Ds. Nagasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi kepada pemerintahan Ds. Nagasari Kec. Serang Baru Kab. Bekasi yang lama (Kepala Desa) akan tetapi pelaku yang merupakan Kepala Desa yang baru tetap meminta uang sewa Tanah Kas Desa (TKD) pada masanya jabatannya dan mengancam akan menutup pasar pasir kupang apabilah pengelola pasar tidak mengikuti kemauan pelaku.

Karena pihak pengelola pasar merasa ketakutan atas ancaman pelaku (kepala desa) bahwa akan menutup pasar maka pengelola pasar pasir kupang Ds. Nagasari Kec. Serangbaru Kab. Bekasi memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sesuai dengan permintaan pelaku agar supaya pasar pasir kupang tetap beroperasi dan tidak ditutup oleh pelaku.

Tinggalkan Balasan