ASN Kabupaten Bekasi Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Bekasi, Deltanews.co.id – Terkait Hibauan KPK kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) agar tidak/di larang menggunakan kendaraan Dinas untuk mudik, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengimbau para ASN Kabupaten Bekasi tidak menggunakan mobil dinas saat mudik atau pulang kampung pada lebaran mendatang.
Kabag Humas Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Edward Sutarman mengatakan, pihaknya memastikan akan mengikuti imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan kepada ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik. Namun saat ini masih menunggu imbauan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.
“Ya betul (kami pastikan) mau tidak mau kami harus ikuti imbauan KPK itu. Nanti kalau tidak diikuti salah juga,” kata Edward, Jumat (24/5/2019).
Edward menambahkan, pihaknya masih menunggu imbauan resmi dari Plt Bupati Bekasi yang nantinya akan diedarkan kepada seluruh ASN.
KPK telah memberikan imbauan kepada seluruh pemerintah daerah untuk melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik. KPK juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah Daerah untuk melarang para ASN memakai mobil dinas.
KPK mengingatkan pimpinan lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk mengimbau jajarannya tidak menggunakan fasilitas mobil dinas untuk keperluan pribadi jelang perayaan lebaran.
Penggunaan fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan ujarnya. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi saat lebaran, hal itu menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat, pungkasnya.
Penulis :Aris