Bekasi, Deltanews.co.id – Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Tambun Selatan Polres Metro Bekasi, berhasil menangkap tiga pelaku pencuri dengan kekerasan di Jl. Kalibaru Rt 004/001, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 21/2/2019
Kronologinya, berawal dari korban Ricky pada tanggal 16/2/2019 yang sedang berteduh karena hujan, lalu tiga pelaku menghampiri korban menggunakan sepeda motor yamaha Mio. Kemudian satu pelaku mengacungkan senjata tajam (celurit) dengan meminta uang dan HP, karena takut, korban memberikan 2 HP beseerta uang RP 50.000.
“Para pelaku ini kerap beraksi saat keadaan sepi sekitar jam 12.00 malam keatas, korban dalam keadaan sendiri para pelaku langsung beraksi dan membagi tugas, salah satu pelaku mendekati korban dan langsung meminta HP, uang dan kunci motor korbannya, apabila korban melakukan perlawanan, maka pelaku langsung melakukan penusukan menggunakan sajam yang telah disiapkannya,” kata Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Rahmat Sujatmiko, Sabtu 02/03/2019.
Menurut Rahmat, para pelaku masih ada yang dibawah umur yakni DN (15 tahun), YR (14 tahun), YM (39 tahun) dan FR (DPO). komplotan mereka tercatat telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dan juga berpindah-pindah tempat tinggal (kontrakan).
“Barang bukti yang berhasil di amankan yakni, 2 buah kardus HP merek Xiaomi dan 2 HP merek Xiaomi Redmi 5A warna Gold berikut simcard milik korban. Ketiga pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” ucapnya.
Kapolsek Tambun Selatan menghimbau, agar selalu berhati-hati dan waspada, jangan berhenti atau berteduh ditempat-tempat sepi khususnya dimalam hari. Kepada pemilik kontrakan, apabila ada yang mengontrak agar diteliti, didata dan selalu mewaspadainya dan apabila mencurigakan segera melaporkan kepada polisi.
Penulis : Lilis