LSM LAMI DAN JEKO DESAK KASUS MUTASI PADA DINKES KAB. BEKASI TAHUN 2018 YANG DIDUGA MERAUP PULUHAN MILYAR SEGERA DIUSUT TUNTAS
BEKASI, deltanews.co.id – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia LAMI dan Jendela Komunikasi (JEKO) mendesak agar Kasus Dugaan Upeti dalam mutasi pada 5 Mei 2018 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang diduga dr. Sri Enny selaku Kepala Dinas Meraup Puluhan milyar segera di usut tuntas agar kedepan tidak ada lagi dugaan jual beli jabatan di wilayah ini.
Segera saja kasus mutasi yang diduga meraup puluhan milyar Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang meresahkan tersebut diusut tuntas tujuannya agar kelak di kemudian hari tidak ada lagi yang namanya “jual Beli” jabatan di Pemkab Bekasi. Tutur JonLy Nahampun selaku Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) kepada deltanews.co.id, (21/2).
Hal yang sama juga dikatakan Oleh Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (JEKO) Hery Pandapotan agar kasus mutasi pada Dinas Kesehatan itu segera diusut ke ranah Hukum agar di lakukan penyelidikan kepada oknum yang nama – namanya terlibat dalam kasus mutasi tersebut.
Apalagi apa yang di katakan oleh Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hanif tersebut adalah hal yang mengada – ada karena semua data ASN ada di sana, jadi hal yang janggal apabila Dinas Kesehatan dan BKD tidak saling koordinasi untuk melakukan mutasi tersebut, tandas Hery Pandapotan.
Untuk diketahui pada edisi sebelumnya telah dirilis oleh deltanews.co.id bahwa Sedikitnya Rp 20 milyar rupiah uang suap atau upeti yang di duga di Raup oleh Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Bekasi dr.Sri Enny pada mutasi eselon IV tanggal 5 Mei 2018 yang lalu.
Uang tersebut diduga di Raup dari 12 Kepala Puskesmas yang di mutasi, bayar antara Rp 250 – Rp 300 juta per orang, 4 orang di RSUD Cabang Bungin bayar Rp 150 juta per orang, 5 orang di Dinas Kesehatan yang naik ke eselon IV A masing – masing bayar sebesar Rp 250 – Rp 350 juta.
Sementara itu 37 Kepala Puskesmas yang tidak di mutasi diduga masih juga di Raup dengan istilah uang isi ulang masing – masing sebesar Rp 150 juta, sementara itu 50 orang Kabag Tu Puskesmas yg di mutasi bayar masing – masing sebesar Rp 150 juta dan bagi yang tidak di mutasi wajib juga bayar dengan istilah uang isi ulang sebesar Rp 75 – Rp 100 juta demikian informasi yang di terima Redaksi deltanews.co.id dari Nara sumber yang namanya minta di rahasiakan.
Menurutnya yang lebih anehnya lagi bagi Eselon IV yang di mutasi tersebut di duga ada yang tidak mengikuti uji Kompetensi yang di laksakan pada Kamis 22 – 23 Maret 2018 di Grand Cokro Bandung Jawa Barat.
Padahal dalam Undang – undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah terutama pada pasal 98 ayat 2 yang menyatakan bahwa ASN yang menduduki jabatan Pimpinan tinggi, jabatan Administrator dan jabatan pengawas perangkat daerah wajib memenuhi persyaratan uji Kompetensi, ujarnya.
Sementara itu sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dr. Alam melalui Whatsap pada 20/02/2019 kemarin menyampaikan bahawa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi tidak melakukan seperti yang bapak beritakan, tegasnya.
Penulis : Amri Siregar