Plt Bupati Bekasi Dinilai Tidak Berani Tindak ASN Tersangka Kasus Meikarta
BEKASI, deltanews.co.id – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dinilai tidak berani mengambil tindakan terkait oknum ASN yang sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Demikian dikatakan Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D), Ahmad Gozali kepada deltanews.co.id, Jumat (1/2/2019).
“Sampai saat ini hiruk pikuk Kabupaten Bekasi terkait pasca OTT KPK terus menjamur menghiasi media yang terus mengikuti perkembangan kasus perizinan Meikarta Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi,” kata Ahmad Gozali.
“Tragisnya, sampai saat ini belum ada kebijakan apapun yang dilakukan oleh Plt Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja terkait para koruptor (ASN) yang sudah menjadi tersangka,” lanjut dia.
Seharusnya, tegas Gozali, Plt Bupati Bekasi harus berani mengambil kebijakan tegas dengan menonaktifkan para tersangka ASN yang melakukan korupsi izin Meikarta.
“Masyarakat Kabupaten Bekasi sangat menunggu kebijakan tegas Plt Bupati Bekasi sebagai komitmen Plt Bupati dalam memberantas korupsi di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Harusnya, Plt Bupati Bekasi memberikan sanksi pemecatan bukan hanya untuk tersangka tapi juga terhadap para ASN yang terlibat dan menerima aliran uang perizinan Meikarta,” kata dia lagi.
Untuk itu, lanjut Gozali, LK2D mendesak Plt Bupati Bekasi untuk segera mengambil kebijakan tegas memecat tersangka ASN dalam kasus Meikarta.
“Karena kasus ini sudah menjadi kasus nasional, maka kami berharap ada langkah dan kebijakan yang dilakukan oleh Plt Bupati Bekasi terhadap seluruh ASN yang terlibat korupsi dan menerima aliran dana dari izin Meikarta dengan sangsi pemecatan,” tegasnya.
Penulis: Amri Siregar