Bekasi, Deltanews.co.id – Polres Metro Bekasi gelar Deklarasi menciptakan kerukunan umat beragama pada pemilu 2019 bersama Forum Kerukunan Umat Beargama, penyelenggara Pemilu dan Pemerintah Daerah di halaman masjid Almukaromah, jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepala Polres Metro Bekasi mengatakan tempat ibadah rawan menjadi tempat kampanye, penyebaran hoax, issue sara dan penyebaran paham radikalisme, Kamis, (30/1/2019).

“Tidak boleh tempat ibadah sebagai kampanye calon anggota legislatif maupun calon presiden dan  mencampuradukan antara agama dan politik ta harus menolak jika ada pasangan calon yang menjual ‘surga dan neraka’. Sebagai contoh, jika memilih calon A itu masuk surga, kalau pilih B masuk neraka, itu kan tidak boleh,” katanya.

Menurut Kapolres, masyarakat harus bisa menjaga kebersamaan, ketertiban masyarakat sehingga tidak termakan hoax atau berita bohong yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan antar umat beragama khususnya.

“Jadi jangan terpecah belah karena perbedaan, masing-masing  mempunyai hak pilih dalam pemilu, akan tetapi harus tetap bersatu,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya telah mengamankan beberapa majalah barokah dengan disinyalir adanya diskriminasi suatu pihak yang beberapa waktu lalu tersebar di wilayah Cikarang Utara dan juga ada indikasi tempat ibadah digunakan menggerakan masa untuk memilih salah satu peserta pemilu.

“Kami terus mengupayakan kedamaian, kami menerjunkan pasukan sebanyak 7.000 personil, terutama pada pengamanan hari pencoblosan,” ujarnya.

Candra berpesan kepada masyarakat untuk tetap meenjaga diri sendiri tidak memprovokasi maupun terprovokasi dan juga bijak dalam menggunakan media sosial.

“Jika ada berita harus diklarifikasi dulu jangan ditelan mentah-mentah,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih, mengatakan bersama Polres Metro Bekasi dan  FKUB (forum kerukunan umat beragama) mencegah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pelanggaran tempat kampanye masing-masing calon pasalnya upaya-upaya masyarakat yang paling mudah tempat ibadah.

“Ada kecenderungan masuk di tempat ibadah dalam rangka memenangkan, kita ajak seluruh masyarakat untuk meneguhkan kembali, mencegah sarana ibadah sebagai tempat kampanye atau isu-isu Sara yang sifatnya dapat mengganggu hubungan baik, harapan kami sekalipun dalam rangka Pemilu cukup kita harus tetap rukun. Kami sangat intensif sekali berkomunikasi dengan masyarakat untuk saling menghargai, saling membantu saling memahami satu sama lain,” ucapnya

Ditempat yang sama, Ketua forum kerukunan umat beragama Kabupaten Bekasi, Atoilah mengatakan sangat mendukung apa yang telah disampaikan Kapolres larangan tempat ibadah untuk kampanye baik masjid dan vihara dan ibadah lainnya.

“Jangan semua di jadiin politik kita sama-sama melakukan uu no.7 tidak kampanye dilarang ditempat ibadah,” ucapnya.

Penulis : Lilis

Tinggalkan Balasan