BEKASI, deltanews.co.id – Politisi PSI Kota Bekasi Oloan Surung Siahaan menilai permasalahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi terutama anggota Dewan dari Daerah Pemilihan 2 Bekasi Utara, lemah dalam melakukan fungsi DPRD sebagai Pengawasan.

Hal ini dikatakan Oloan Siahaan kepada deltanews.co.id, Jumat (14/12/2018) pagi, terkait banyaknya keluhan warga Bekasi Utara khususnya warga Bulak Perwira yang terpaksa menguburkan sanak saudaranya ke daerah lain karena TPU Perwira sudah penuh dan tidak menerima penguburan lagi.

“Sebenarnya permasalahan TPU Perwira ini tidak perlu terjadi jika DPRD Kota Bekasi melakukan fungsinya sebagai fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda),” kata Oloan.

Menurut Oloan, jika Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Pemkot Bekasi sebagai eksekutif dan DPRD sebagai legislatif melakukan fungsinya terhadap Perda Kota Bekasi Nomor 16 tahun 2011, maka Kecamatan Bekasi Utara tidak kesulitan membangun TPU-TPU lainnya di Bekasi Utara.

“Dalam Perda Kota Bekasi Nomor 16 tahun 2011 sangat terang benderang kok dikatakan tentang Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 71 tahun 2013, bahwa setiap pengembang Perumahan, Apartemen, Rumah Susun (Rusun) dan Rumah Toko (Ruko) wajib menyerahkan lahan TPU kepada Pemkot Bekasi,” ujar Oloan yang juga warga Bulak Perwira, Kelurahan Perwira itu.

Ketika dimintai tanggapannya terkait kemungkinan adanya penyelewengan lahan TPU antara oknum Pemkot Bekasi dengan oknum Pengembang, Wakil Ketua DPD PSI Kota Bekasi ini kembali mempertanyakan fungsi Pengawasan DPRD Kota Bekasi.

“Di Bekasi Utara saat ini pembangunan Perumahan, Apartemen, Rumah Susun, dan Ruko sangat pesat pembangunannya. Jika kita kembali ke Perda Nomor 16 tahun 2011, maka pengembang yang membangun perumahan di Bekasi Utara, wajib menyediakan lahan TPU seluas dua persen dari lahan perumahan yang dibebaskan.”

“Sementara bagi pengembang yang membangun Rumah Susun atau Apartemen di Bekasi Utara, wajib menyediakan lahan TPU 2,5 sampai 3,5 meter setiap unit yang dibangun. Lalu kemana lahan tanah TPU itu, di mana fungsi Pengawasan DPRD nya terhadap lahan-lahan TPU dari Pengembang  sesuai Perda. Saya tegaskan, jika DPRD melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut maka Bekasi Utara atau Bahkan Kota Bekasi tidak mengalami krisis TPU,” tegas Oloan yang juga Calon Anggota DPRD Kota Bekasi dari Daerah Pemilihan Bekasi Utara itu.

Meski demikian, Oloan Siahaan tetap menyampaikan rasa optimisnya kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan segala perangkatnya bisa membangun TPU lainnya di Bekasi Utara demi kepentingan masyarakat.

“Saya tetap optimistis Wali Kota Bekasi Bapak Rahmat Effendi dengan segala perangkatnya bisa sesegera mungkin membangun TPU-TPU lainnya di Bekasi Utara dan kiranya menjadi skala prioritas,” kata Oloan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memastikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi akan penuh dan tidak dapat lagi menampung penguburan jasad mulai 2017 sampai sekarang.

 

Penulis: Ujang W

 

Tinggalkan Balasan