Deltanews, Karawang – Cellica Nurrachadiana mengancam bakal mecopot kepala dinas yang kinerjannya tidak mencapai target yang telah ditentukan. Hal itu mengacu pada Peraturan Bupati No. 40 tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PNS di lingkungan Pemkab Karawang.

Cellica Nurrachadiana menyampaikan hal itu, saat memberikan sambutan di acara sosialisasi pengukuran kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip), Selasa 11 Desember 2018. Pada acara yang berlangsung di ruang rapat gedung Singaperbangsa tersebut, Cellica Nurrachadiana mengatakan sanksi ini akan ia terapkan mulai tahun depan.

“Akan saya terapkan pada tahun anggaran 2019. Namun, kinerja 2018 pun bakal menjadi bahan pertimbangan rotasi jabatan,” kata Cellica Nurrachadiana.

Ia mencontohkan, saat ini Pemkab Karawang memiliki program untuk mempercantik jalan dan taman kota. Program tersebut akan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Perhubungan serta sejumlah dinas lainnya.

“Jika target itu tidak tercapai, maka kepala dinas bakal kena sanksi berupa mutasi ke jabatan setingkat, diberhentikan dari jabatannya, atau jabatannya tidak diperpajang dan bahkan bisa diturunkan jabatannya jika kinerjanya kurang dari 76 persen,” ucapnya.

Dalam merealisasikan target pembangunan jangka menengah yang tinggal 3 tahun lagi, Cellica Nurrachadiana mengaku pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Sesuai ketentuan, Bupati harus dibantu oleh perangkat daerah, swasta, juga masyarakat.

Perangkat Daerah sebagai pembantu utama Bupati, mempunyai peran besar dalam mewujudkan target-target yang dituangkan dalam visi misi dan RPJMD tersebut. “PNS yang telah diberi amanah menjadi pejabat, mulai dari sekretaris daerah dan semua pejabat pimpinan tinggi pratama sampai ke pejabat level terendah harus bahu membahu, bersinergi, dan bekerjasama untuk mewujudkan visi dan misi kami,” ujarnya.

Oleh karena itu, semua target yang telah direncanakan sejak awal harus bisa direalisasikan. Jika tidak, sanksi sudah menanti pejabat bersangkutan.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, kegiatan sosialisasi pengukuran kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama dalam Sakip ini bertujuan untuk  mengevaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama per tahun.

Penilaian, kata Asep Aang, dilakukan berdasarkan sasaran strategis, bukan lagi berdasarkan program kegiatan atau serapan anggaran.

“Sesuai  Perbup Karawang nomor 40 tahun 2018, kepala dinas tidak mencapai target, setelah dievaluasi, maka yang bersangkutan akan terkena sanksi sesuai aturan tersebut,” kata Asep Aang.

Pasrah

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Teddy Ruspendi Sutisna mengaku pasrah jika Bupati Cellica Nurrachadiana tidak memperpanjang jabatannya yang akan berakhir Januari 2019 nanti. Sebab, hal itu merupakan hak prerogratif Bupati.

Menurut Teddy, Bupati tentunya memiliki pertimbangan sendiri apakah akan mengganti atau memperpanjang jabatan Sekda yang saat ini diembannya. Ia pun tidak mungkin meminta jabatannya diperpanjang kepada orang nomor satu di Karawang.

Dijelaskan juga, jabatan dirinya sebagai Sekda akan berakhir Januari 2019. Namun untuk menuju masa pensiun, masih memiliki waktu dua tahun lagi untuk mengabdi sebagai PNS aktif.

“Jika tidak diperpanjang sebagai Sekda, saya siap ditempatkan di mana saja. Staf ahli juga boleh,” kata Teddy Ruspendi Sutisna.

Dikatakan Teddy, yang terpenting bagi dirinya saat ini adalah terus bekerja melayani masyarakat dan mengabdi kepada negara. Dia juga menyatakan tidak mau pusing soal jabatan.

“Jabatan itu amanah yang harus dijalankan sebaik-baiknya. Jadi, jangan dipusingkan apakah akan dipakai lagi atau tidak,” ujarnya.

 

Penulis : Aris

Tinggalkan Balasan