BEKASI, deltanews.co.id – Capaian soal kemudahan berbisnis di berbagai wilayah Indonesia dapat dikatakan belum cukup optimal hingga saat ini. Catatan The World Bank Group tentang ranking kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business Index) di seluruh dunia, Indonesia menempati posisi ke-91 pada 2017.

Di ASEAN, Indonesia masih menempati posisi ke-6 dari 10 negara. Angka ini jauh tertinggal dari negara tetangga, Singapura, yang berada di posisi ke-2 di seluruh dunia dan posisi pertama di ASEAN. Indonesia pun masih di bawah Vietnam, apalagi Brunei Darussalam atau Thailand dan Malaysia.

Di Singapura, pemerintahnya mereformasi sistem perizinan dengan menciptakan online one-stop shop, sebuah perampingan administrasi perizinan yang dilakukan secara online dan di satu tempat. Waktu mengurusnya, yang memakan 2,5 hari, memang masih relatif lama ketimbang negara lain seperti Hong Kong atau Selandia Baru, tapi hal tersebut yang membuat peringkat Singapura naik dari tahun sebelumnya yang menempati posisi ke-3.

“Tidaklah semudah membalikan telapak tangan, terdapat berbagai masalah untuk menyelenggarakan kemudahan berbisnis salah satu dan yang utama yaitu terkait perizinan,” kata Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, Selasa (4/12/2018).

Menurut Beni Saputra, perizinan tidaklah luput dari berbagai permasalahan yang diantaranya berupa lamanya waktu permohonan perizinan yang diajukan sampai keluarnya surat izin, menumpuknya arsip selama pemrosesan berlangsung sehingga menambah lamanya waktu dalam mengeluarkan surat izin, administrasi yang tidak berjalan dengan baik dalam mengelola perizinan,  tersebarnya tempat yang mengeluarkan perizinan di berbagai Dinas sehingga menyulitkan pihak yang akan mengajukan izin, dan permasalahan yang sangat penting adalah timbulnya praktik percaloan dalam pemrosesan perizinan.

“Banyaknya permasalahan dalam pengajuan surat izin akan menimbulkan citra buruk bagi pemerintah serta membuat pihak yang akan mengajukan izin menjadi kurang bersemangat sehingga tidak jadi untuk melakukan pengajuan izin,” ujar dia.

Hal ini tentunya lanjut Beni, tidak sesuai dengan tujuan awal untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat secara keseluruhan serta untuk mendapatkan tambahan pendapatan negara.

“Atas dasar tersebut maka dibutuhkan sebuah sistem sebagai solusi yang dapat mengakomodir kepentingan dan memberikan nilai tambah tanpa mengurangi tujuan awal yang akan dicapai oleh pemerintah,” katanya.

Lanjut Beni, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi adalah salah satu tulang punggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan.

“Dalam upaya memperbaiki sistem perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut, maka peran Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik tidak dapat dikesampingkan mengingat tuntutan dan kebutuhan penerapaan perizinan dan non perizinan secara online sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi,” kata Beni Saputra. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan