Bekasi, deltanews.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban  Alat Peraga Kampanye (APK) milik para partai politik peserta pemilu tahun 2019.

Penertiban dilakukan serentak di 23 kecamatan Kabupaten Bekasi salah satunya di derah Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi dengan melibatkan beberapa intansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polres Metro Bekasi, (29/11).

Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bahri mengatakan penertiban APK sesuai dengan ketentuan KPU No. 04 Tahun 2017.

“Karena menyangkut pelanggaran dalam kategori administratif tentunya dilakukan penertiban yaitu penurunan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan PKPU maupun Peraturan Bawaslu,” ucapnya.

“Target penertiban APK adalah yang menempel di pohon-pohon, tempat-tempat ibadah, taman Kota, dan Kantor Pemerintahan,” jelasnya.

Penulis : Ujang & Fauzi

Tinggalkan Balasan