JAKARTA, deltanews.co.idPelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/11/2018) sore. Eka diperiksa dalam kapasitas saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Eka keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.36 WIB. Kepada media, Eka mengaku selama menjabat Wabup Bekasi tidak pernah mendapat arahan dari Bupati nonaktif Neneng Hassanah Yasin soal proyek Meikarta.

“Tidak ada. Kalau saya tidak tahu apa-apa terkait dengan Meikarta,” kata Eka di KPK, Rabu (21/11/2018).

Menurut dia, selama menjabat Wabup Bekasi tidak pernah bertemu pihak Lippo Group. Bahkan, Eka menegaskan, tidak mengenal pegawai maupun petinggi Lippo Group.

“Enggak ada kalau dari Lippo. Saya enggak kenal dengan mereka,” ujar dia.

Eka diperiksa dalam kapasitas saksi tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Dia mengaku hanya sebatas dikonfirmasi KPK perihal rangkaian proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

“Saya tidak tahu. Tadi saya hanya ya kebetulan saya di organisasi pemerintah daerah, saya sebagai wakil bupati diminta keterangannya sebagai saksi,” tutur dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menduga ada masalah yang cukup mendasar sejak awal sampai proses rekomendasi sebelum IMB proyek Meikarta diterbitkan.

“Kalau posisinya dulu kan wakil bupati, tentu saja kami memandang yang bersangkutan mengetahui beberapa bagian dari rangkaian proses perizinan. Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB terbit, itu yang perlu didalami,” kata Febri.

Penulis : Aris Abidin

Tinggalkan Balasan