Bekasi, Deltanews.co.id – Demi mewujudkan hak-hak masyarakat khususnya bidang sertifikasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi melakukan Penandatanganan perjanjian kerjasama dan pembentukan Kelompok Kerja dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN).
“Hal ini terkait percepatan pendaftaran hak atas tanah dan Agunan. Dengan adanya penandatangan kerjasama ini akan ada solusi, rumusan, tata kelola, tata kerja, identifikasi, klarifikasi, verifikasi, klasifikasi mana yang harus diselesaikan dan yang penting kan kerangkanya clear dahulu,” Kata Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, Yusuf Purnama, (21/11).
Menurutnya, di Kabupaten Bekasi masih banyak menyisakan persoalan terkait perizinan yang dilakukan oleh pengembang ketika membangun sebuah hunian sehingga hak masyarakat terabaikan.
“Dengan mudahnya pengembang mendirikan dan gampang pula bubar namun mengabaikan user (pengguna) yang mempunyai hak, hanya karena persoalan perizinan yang seharusnya mereka selesaikan, akan tetapi hal inilah yang membawa tugas BPN selaku pencatatan administrasi penerbitan sertifikat,” ucapnya.
Dikatakan Yusuf, kualitas pengembang harus lebih baik lagi sehingga tidak menyisakan persoalan terkait berkas kepentingan user (pengguna) sehingga hak masyarakat dapat terpenudi seutuhnya.
“Harapan kami tentunya kepada BTN melalui pak Rudolf untuk menginstruksukan kepada jajarannya agar program ini dapat terealisasi secepatnya dengan baik,” ujarnya.
Upaya inilah merupakan salah satu wujud nyata BPN terhadap masyarakat supaya hak-hak dalam kepemilikan tanah dan lainnya dapat diterima secara utuh.
Sementara itu Kepala Divisi Kredit dan Oprasional PT BTN, Rudolf Saragih mengatakan dalam hal ini merupakan suatu program yang sedang dijalankan untuk memberikan hak-hak konsumen secara utuh termasuk sertifikat.
“Sinergi ini merupakan lanjutan dari pihak Kementrian, Pokja yang dibentuk untuk membantu mengurai permasalahan yang terjadi khusunya dengan objek yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Dirinya juga meminta kesadaran kapada seluruh pengembang untuk memecah sertifikat. Pemecahan ini dapat membantu meningkatkan pendapatan negara yakni peningkatan perpajakan.
“Standar baku dan perizinan yang sudah kami berikan dengan perusahan yang sedemikian rupa tentunya namun BPN kami akui sungguh luar biasa perubahannya dan kerjasamanya, BPN sudah semakin canggih melalui online,” pungkasnya.
Penulis : Lilis