Bekasi, Deltanews.co.id – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengungkapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen yakni Rp 4.146.126,18 dari tahun sebelumnya Rp 3.837.939,64 berdasarkan hasil kesepakatan rapat dewan pengupahan.
“Keputusan hasil rapat dewan pengupahan yang dihadiri dari perwakilan Serikat Pekerja, Apindo dan Pemerintah setempat beberapa waktu lalu, hasik kita serahkan ke Propinsi,” Kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, (15/11).
Menurut Edi, kenaikan UMK tersebut itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. “Semuanya sesuai dengan aturan PP 78 dan sudah ada kesepakatan bersama,” ucapnya.
Kenaikan 8,03 persen didapat dari besarnya Pendapatan Domestik Bruto (PDB) 5,15 persen ditambah Inflasi sebesar 2,88 persen.
Walaupun demikian, ada beberapa perusahaan yang tidak dapat mengikuti besarnya kenaikan upah minimum Kabupaten sehingga penambahan nilai upah tersebut dikembalikan pada kebijakan masing-masing perusahaan.