Bekasi,deltanews.co.id – Sebanyak 450 personil diterjunkan dalam rangka eksekusi penertiban bangunan liar yang berdiri di lahan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II dari Tegal Danas hingga perbatasan Karawang atau di dua sisi Kalimalang.
“Personil untuk kegiatan hari ini yang di turunkan dari kepolisian 150 orang, TNI dari KODIM 100 orang dan Satpol PP 200 orang serta beberapa dukungan dari Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan juga dari PJT II juga PLN,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Hudaya, (13/11).
Menurut Hudaya, di lahan PJT II ini banyak di gunakan untuk tempat prostitusi atau warung remang-remang dan secara SOP pihaknya sudah ada permintaan dari pemilik lahan.
“Dengan teguran 1,2,3 peringatan 1,2,3 sehingga hari ini kita lakukan eksekusi, dan kami berharap PJT II selaku pemilik lahan untuk menjaga lahanya agar tidak dibangun oleh orang tanpa izin, itu karenakan tentunya orang tidak akan berani membangun kalo tidak diizinkan,” ucapnya.
Tetapi dalam faktanya dari PJT II ada terikat perjanjian – perjanjian pemanfaatan lahan sementara, jadi yang masih ada izinya kita tidak bongkar tetapi kalo yang ada prostitusi sekalipun itu ada izinnya kita akan bongkar.
“Tujuan utama kita adalah prostitusi tetapi karena penertibannya adalah pelanggar Perda 4 Tahun 2012 tentang ketertiban umum yang bukan prostitusi pun kita bongkar kecuali yang ada izin dan masih terikat dengan perjanian PJT II,” terangnya.
Sementara untuk jumlah keseluruhan mulai dari Tegal Gede sampai batas Karawang ada hampir 300 bangunan.
“Kami sudah meminta kepada PJT II untuk memasang papan-papan pengumuman disini dilarang membangun dan kami akan bersama-sama, jadi pada saat sudah ada yang mulai membangun ya sebelum banyak kita coba tertibkan, kalo sekarang kan sepanjang jalan ini sudah penuh dengan bangunan-bangunan liar, untuk penghuni kami tidak ada relokasi karena sebagian besar adalah bukan penduduk asli Bekasi jadi mereka rata – rata pendatang ya kami tidak mempunyai kewajiban untuk merelokasi karena tidak ada anggaran untuk merelokasi mereka.Yang jelas karena disini banyak kegiatan prostitusi ada banyak perda yang dilanggar baik perda tartibum maupun perda perbuatan asusila jadi kami melakukan pembongkaran, tentunya setelah hasil rapat – rapat kordinasi karna terkait tanah ini bukan milik Pemda Kabupaten Bekasi jadi kami sudah melakukan SOPnya dari surat permohonan PJT II,” pungkasnya.
Penulis : Fauzi & Ujang