Bekasi, Deltanews.co.id – Total komitmen fee sebesar Rp 13 Miliar atas penerbitan izin mega proyek Meikarta, namun baru terealisasi Rp 7 Miliar. KPK tetapkan 10 orang sebagai tersangka.

“Pemberian Fee dibagi dalam tiga fase, fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare dan fase ketiga 101,5 hektare,” Kata Laode M syarif saat gelar keterangan media, (15/10).

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin merupakan kepala daerah ke 99 yang di proses KPK sejak tahun 2004.

Tersangka pemberi suap

Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (Konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (Konsultan Lippo Group), Henry Jasmen (Pegawai Lippo Group).

Mereka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tersangka penerima suap

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat, Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi), Neneng Rahmi ( Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis : Lilis

Tinggalkan Balasan