BEKASI,deltanews.co.id – Ketua DPD PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati sungguh menyayangkan Mahkamah Agung (MA) dalam keputusannya memutuskan eks napi koruptor boleh mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019.

“Bagaimana negara kita mau maju, kalau sistemnya seperti ini, dan bagaimana juga anak-anak muda seperti kami di PSI ini yang ingin membersihkan negeri tercinta ini agar bebas dari koruptor tetapi dari segi hukum di Indonesia seperti MK dan MA saja tidak mendukung,” kata Tanti Herawati kepada deltanews.co.id, Senin (17/9/2018).

Untuk itu, wanita yang sehari-harinya disapa Hera menyemangati anak-anak muda di Indonesia khususnya di Kota Bekasi agar tidak patah semangat terhadap keputusan MA tersebut.

“Saya dan kami anak-anak mudah tidak akan patah semangat, apa lagi mundur dalam berjuang karena kami anggap untuk berjuang pasti akan ada kerikil-kerikil dalam perjalanannya,” ujar Hera.

Hera mengajak anak-anak muda dan seluruh masyarakat bergerak bersama membangun bangsa dan berharap tidak hanya sekedar manis di mulut yang seakan-akan menginginkan bangsa ini bersih dari koruptor, tapi besoknya memakai rompi orange atau tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk rakyat Indonesia, kita harus lebih cermat lagi dalam memilih pemimpin-pemimpin kita di negeri ini, cek apakah dia pernah tersandung kasus hukum atau tidak, jangan sampai kita salah memilih dan terlibat dalam politik praktis,” tegas Hera.

38 Mantan Napi Korupsi Lolos Caleg

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, hingga Senin (10/9/2018), ada 38 mantan narapidana korupsi yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

“Rekap calon mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebanyak 38 orang,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (10/9/2018).

Menurutnya, sejak awal penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU tidak memasukkan nama-nama bacaleg mantan napi korupsi lantaran tak memenuhi syarat.

“Kita tidak masukkan (mantan napi korupsi) ke DCS karena memang tidak memenuhi syarat,” ujar Ilham.

Berdasarkan data KPU soal mantan napi korupsi, sebanyak 12 bacaleg mantan napi korupsi diloloskan Bawaslu di tingkat provinsi. Sisanya, 26 bacaleg mantan napi korupsi diloloskan Bawaslu di tjngkat kabupaten/kota.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya ada 3 partai yang tidak mengajukan satu pun bacaleg mantan napi korupsi.

Berikut daftar bacaleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu:

  1. Partai Gerindra: 6 orang
  2. Partai Hanura: 5 orang
  3. Partai Berkarya: 4 orang
  4. Partai Amanat Nasional: 4 orang
  5. Partai Demokrat: 4 orang
  6. Partai Golkar: 4 orang
  7. Partai Nasdem: 2 orang
  8. Partai Garuda: 2 orang
  9. Partai Perindo: 2 orang
  10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia: 2 orang
  11. Partai Keadilan Sejahtera: 1 orang
  12. Partai Bulan Bintang: 1 orang
  13. PDI Perjuangan: 1 orang
  14. Partai Solidaritas Indonesia: 0
  15. Partai Kebangkitan Bangsa: 0
  16. Partai Persatuan Pembangunan: 0

Penulis: Oloan Siahaan

Tinggalkan Balasan