Metro,deltanews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengesahkan empat (4) Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna yang dipimpin secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Fahmi Anwar serta Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Nuraida, di Ruang Sidang DPRD setempat, Rabu (08/08/2018). Hadir pula dalam pengesahan tersebut, Walikota Metro, Achmad Pairin didampingi Wakilnya, Djohan SE.
Ke- 4 Perda yang disahkan tersebut antaralain yaitu, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Perda tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, yang di bahas oleh Pansus I. Kemudian Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terhadap Penyalahgunnaan dan Peredaran Gelar Narkotika dan Prekusor Narkotika, dan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2014, tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras (Miras), yang di bahas oleh Pansus II.
Ketua Pansus I, Nasriyanto Effendi menerangkan, setelah melalui pembahasan Pansus, terjadi dua perubahan dalam dua Raperda tersebut. Seperti pada awal judul Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, di ubah menjadi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Penyakit Menular dan Tidak Menular.
“Ada satu penambahan dasar hukum, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah di ubah beberapa kali. Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Dan penambahan dalam BAB, yaitu Bab IV yang berjudul Peran Serta Masyarakat “, terang Nasriyanto Effendi.
Penambahan dan perubahan juga terjadi pada Raperda tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Seperti penambahan dasar hukum, perubahan kata juga perubahan pada isi pasal.
“Dasar hukum pada Nomor 19 yang ditambahkan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah . Juga ada perubahan kata, dari Pihak Ketiga menjadi Pihak Lain, dan penambahan serta sesuai poin 7, 12, 13, 14, 23, dan 40, yaitu pengertian tentang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kerugian Daerah, Barang Milik Daerah, Bendahara, Pengampunan, dan Sita Jaminan”, paparnya.
Sebelumnya, Sekertaris Pansus II, Ratny Makarau menerangkan, jika ada beberapa perubahan dan penambahan pada Raperda yang di bahas oleh Pansus II. Seperti pada Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, yang berubah menjadi Raperda tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Penulis : vik