Bekasi, Deltanews.co.id – Sebanyak 11 orang warga binaan Lapas Kelas III Bekasi langsung bebas karena mendapat potongan masa tahanan di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 73.

“Pemberian remisi itu dilakukan usai melaksanakan upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke 73 yang dihadiri oleh Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja,” Kata Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Bekasi, Sunoto saat di wawancarai, (17/8).

Menurut Sunoto, untuk jumlah napi yang mendapat remisi umum pada saat hari kemerdekaan sebanyak 707 orang, dengan rincian 207 orang mendapat remisi 1 bulan, 228 selama 2 bulan, 181 orang remisi 3 bulan, 86 orang remisi 4 bulan dan 5 orang mendapat remisi 5 bulan, 11 orang diantaranya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir dipotong masa tahanan.

“Remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana. Sebaliknya, apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan,” ucapnya.

Dikatakan Sunoto, remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku diantaranya pasal 1 ayat 1 keputusan presiden RI nomor 174 tahun 1999, pasal ayat 6 peraturan pemerintah no. 32 tahun 1999 dan pasal 34 peraturan pemerintah no.99 tahun 1999.

Sementara itu, per 16 Agustus 2018, jumlah penghuni lapas sebanyak 1596 orang, 1408 merupakan warga binaan dan 188 orang tahanan titipan dari kejaksaan.

Penulis : Lilis

Tinggalkan Balasan