Perda Nomor 04 Tahun 2017 Kota Bekasi Dinilai ‘Perda Karet’

BEKASI,deltanews.co.id – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bekasi dinilai hanya ‘Perda Karet’.

Pasalnya, pengembang PT SummareconAgung, Tbk secara leluasa melakukan pembangunan perumahan mewah kurang lebih seluas 5 hektar meski diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, tepatnya disamping Universitas Bhayangkara Jaya (UBJ).

“Gak ada yang berani menyegel bangunan itu bang, apalagi Satpol PP gak bakal berani menyegel itu bang, didemo aja bang, biar rame,” kata salah satu mahasiswa Universitas Bhayangkara Jaya (UBJ) saat berbincang-bincang dengan deltanews.co.id, di salah satu warung di depan UBJ, Jumat (3/8/2018) pagi.

Menurutnya, Perda tentang IMB di Kota Bekasi seperti ‘Perda Karet’ dalam artian melihat dulu siapa orangnya atau lembaganya, kalau orang lemah mendirikan bangunan tanpa IMB baru disegel.

“Yang saya amati Perda tentang IMB di Kota Bekasi itu seperti ‘Perda Karet’, lihat abang itu dealer Toyota lantai dua dari nol sampai berdiri megah tidak ada dulu plang IMB nya, apalagi ini siapa yang tidak kenal Summarecon di Kota Bekasi. Tapi perlu juga bang dipertanyakan ke Satpol PP,” ujar dia.

Sebelumnya, sesama aktif menjabat sebagai Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi pernah mengatakan, pendirian gedung baik milik pribadi atau untuk perusahaan harus tertib administrasi sesuai dengan fungsinya agar menjamin keselematan penghuni dan lingkungan yang dilandaskan pada rencana tata ruang wilayah.

Bahkan saat itu Wali Kota menegaskan segala bentuk bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan saat ditemui deltanews.co.id di kantornya, Jumat (3/8/2018) sore, tidak berada di tempat.

“Pak Kadis lagi tidak di tempat pak,” kata salah satu petugas piket kepada deltanews.co.id.

Penulis: Oloan Siahaan

Tinggalkan Balasan