Jakarta, Deltanews.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan investigasi terkait adanya penghentian layanan publik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi.

“Untuk menggali lebih dalam, kami akan investigasi lebih lanjut. Tahap kami ke lapangan kemarin klarifikasi, selanjutnya kami bikin tim terpadu setelah ini kami akan melakukan investigasi untuk pendalaman,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik kepada Wartawan di Jakarta, (1/8).

Menurut Akmal Malik, akan ada sanksi apabila ditemukan terdapat ASN yang tidak menjalankan kewajibannya melakukan pelayanan publik, yakni sanksi berat sedang dan ringan. Sanksi berat adalah pemberhentian, sanksi sedang adalah penurunan pangkat atau penundaan gaji serta sanksi ringan dimutasi.

“Kami sudah minta Penjabat Wali Kota Bekasi melakukan investigasi ASN yang punya kewajiban harus melaksanakan apa pun kondisinya,” ujar Akmal Malik.

Sementara itu, Inspektur I Inspektorat Jenderal Kemendagri Dadang Sumantri mengatakan, investigasi akan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan dilakukan berjenjang.

“Investigasi akan dilakukan oleh provinsi jadi sepenuhnya nanti inspektorat provinsi. Jadi berjenjang nanti sebagai tangan kanan gubernur melakukan investigasi,” kata Dadang Sumantri.

Bahkan katanya, pihaknya akan memantau dan melihat apabila ditemukan pelanggaran setelah dilakukan investigasi.

Lanjutnya, hal ini dilakukan menindaklanjuti pemberitaan pada 27 Juli 2018 telah terjadi penghentian pelayanan publik pada 12 kecamatan dan 56 kelurahan di Kota Bekasi, Kemendagri membentuk tim terpadu untuk melakukan peninjauan langsung pada 30-31 Juli 2018.

Hasil tinjauan tersebut adalah pada 27 Juli 2018 pelayanan publik di Kota Bekasi terkendala perbaikan sistem, bukan karena ASN mogok kerja.

Penulis: Oloan Siahaan

Tinggalkan Balasan