Bekasi,deltanews.co.id – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi resmi di tutup pada selasa pukul 24.00 semalam.

Adapun partai yang sudah mendaftar adalah Partai Golkar, Demokrat, PSI, Berkarya, Nasdem, PAN, Perindo, Gerindra, PKB, PKS, PDIP, Hanura, PPP, PBB, Garuda.

“Yang daftar 15 partai, satu partai Yakni PKPI sampai pukul 24.00 semalam tidak mendaftar jadi diskualifikasi,” Kata Komisioner KPU, Novan Andri Purwansyah, (18/6).

Berdasarkan ketentuan, setiap parpol mendaftarkan bacaleg sebanyak 50 orang dari enam Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai dengan alokasi kursi.

Dapil I meliputi wilayah Kecamatan Cibarusah, Bojongmangu, Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat dan Serang Baru dengan alokasi sebanyak 10 kursi.

Dapil II yakni Cikarang Barat, Cibitung sebanyak 7 kursi sedangkan Dapil III hanya wilayah Tambun Selatan 8 kursi.

Dapil IV Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang dan Tambun Utara 10 kursi.

Dapil V Kedungwaringin, Sukakarya, Cabangbungin, Muaragembong sebanyak 7 kursi.

Dapil VI Cikarang Timur dan Cikarang Utata sebanyak 8 kursi.

 

Penulis : Lilis

Tinggalkan Balasan