Bekasi, Deltanews.co.id – Pelaku Curanmor melakukan tindakan kejahatan di parkiran, rumah dan dijalan. Untuk dijalanan mereka melakukan aksinya pada malam hari atau saat keadaan sepi mendekati korban. Senjata Air Soft Gun yang mereka bawa itu untuk memukul kepala korban.
“Ini adalah sebagai tindak lanjut Polres Metro Bekasi Kabupaten pada dua bulan ini, gencar operasi pemberantasan kejahatan jalanan. Sehingga kami dapati 9 orang pelaku curanmor,” Kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan, (16/7).
Menurut Luthfie, kejadi itu berawal dari informasi warga bahwa ada spesialis tindakan kejahatan jalanan yang sedang berada diwilayah Cikarang Utama, Kafe Pasa Elok, kemudian pihak kepolisian bergerak ke Kafe Pasar Elok dan melakukan penangkapan diduga pelaku atas nama NA alias N. Ditempat yang sama, masih Luthfie, Tim Cobra berhasil meringkus ES yang merupakan satu komplotan dari NA.
“Disitu kita juga mengamankan beserta kendaraan bermotor roda dua merk beat warna putih, sabu 1 paket dan bong serta senjata air softgun. Sehingga Terduga Pelaku ditangkap dan diamankan berikut barang bukti,” ucapnya.
Dikatakan Luthfie, Kepolisian mengembangkan kejahatan tersebut. Saat di Bengkel milik JY di Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani, Tim Cobra kembali menangkap diduga pelaku atas nama AM. N. SN als BK, A als KT, JY als G. dan MF als I yang mana ditemukan barang bukti 5 buah sepeda motor tanpa surat-surat lengkap (vano merah, 3 beat hitam dan CBR 150 wama orange).
“Kemudian setelah menangkap 6 orang diduga pelaku, tim mendapatkan informasi bahwa terdapat diduga pelaku lain atas nama S als M. Kemudian tim menuju ke rumah diduga pelaku atas nama S als M di Kp Jagawana Kongsi rt 01/02 desa Sukarukun Kecamatan, Sukatani dan mendapati diduga pelaku atas nama S als M sehingga Tim menangkapnya dan mengamankan barang bukti sepeda motor beat merah tanpa surat-surat lengkap Setelah menangkap 9 diduga pelaku,” ujarnya.
Saat pihak Kepolisian membawa NA alias N untuk mengambil senjata api yang disembunyikan dia, ketika dilokasi semak-semak sekitar daerah Kampung Jagawana, Kecamatan Sukatani. Saat itu terduga NA hendak melawan Polisi dengan senjata yang dia miliki, dengan tindakan tegas terukur polisi melumpuhkan terduga NA dengan menembak NA dibagian dada kiri.
“Kami kembali melakukan pengembangan pada kelompok (Cikarang Raya) pencuri dengan informasi yang diterima Kepolisian, dua terduga pelalu MF alias I dan ES saat diringkus Polisi mereka ingin melarikan diri. Alhasil, pihak Kepolisian juga melumpuhkan dua terduga pelaku dengan peluruh timah dibagian kaki mereka.
Barang bukti yang diamankan 2 kunci letter T dan 14 anak kunci letter T 2 kunci pas, satu obeng, satu gembok, satu senjata airsoftgun, empat plat nomor, satu buah handphone, tujuh unit motor, satu buah motor CB150R warna orange, tiga, beat warna hitam, satu buah motor vario warna merah, satu buah motor beat warna putih, satu buah beat warna merah, satu buah paket sabu dan bong, Senjata rakitan jenis revolver dan empat butir peluru ukuran 9mm.
“Kasus Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP dan atau Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Sebagaimana dimaksud (Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara),” tandasnya.
Penulis : Lilis