Bekasi, Deltanews.co.id – Dua tersangka pencurian motor (curanmor) AS (37) dan AB (36) ditangkap anggota Polsek Serang Baru. Tersangka sering mencuri kendaraan jamaah Masjid Pasir Raya.

“Penangkapan ini atas keluhan dari masyarakat Perumahan Pasir Raya. Mereka mengaku sering kehilangan motor saat salat magrib,” Kata Kapolsek Serang Baru, AKP Wito saat gelar keterangan media, (8/9).

Menurutnya, polisi berkoordinasi dengan DKM masjid untuk mempelajari rekaman pencurian itu. Kemudian anggota Reskrim Polsek Serang Baru bersiaga di TKP selama 3 hari.

“Pada waktu salat magrib, pelaku datang menggunakan motor matik Yamaha Mio. Di rekaman dia datang dengan Honda Beat. Pelaku kemudian menuju ke tempat parkir,” ucapnya.

Dikatakan Wito, setelah anggota reskrim mendekat, pelaku berinisial AS merasa curiga sehingga membatalkan niatnya. Ia kemudian hendak melarikan diri. Polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

“Kita berhasil temukan kunci T dari tangan pelaku. Untuk menghindari amuk massa kita segera amankan pelaku ke tempat aman,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi di masjid tersebut. Saat diminta menunjukkan tempat menjual barang curian pelaku menjelaskan dengan berbelit dan berusaha kabur sehingga polisi memberikan timah panas pada kaki kirinya.

Selain AS, polisi membekuk AB (36) selaku penadah barang curian pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan 4 motor, sejumlah kunci T, kartu identitas, pakaian dan lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Penulis : Lilis

Tinggalkan Balasan