Bekasi, Deltanews.co.id – Tiga pelaku begal harus mengalami nasib sial usai melakukan aksi di Jalan Raya Tegal Danas, Kampung Bugel Salam, Kelurahan Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
“Mereka adalah A, T dan MR. Ketiganya terpaksa dilarikan kerumah sakit lantaran mengalami kecelakaan tunggal di komplek stadion Wibawamukti usai merampas telepon genggam milik korban berinisial M alias Y dan R,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito saat gelar keterangan media, (18/6).
Menurut Rizal, kejadian sekitar pukul 21.00 WIB (16/6) saat itu kondisi jalan Raya Tegal Danas sepi, korban menggunakan sepeda motor dipepet tiga pelaku yang juga mengendarai satu sepeda motor.
“Saat itu kedua korban sedang berjalan usai melakukan kegiatan silaturahmi dalam rangka lebaran, tiba-tiba di tengah perjalan korban dipepet oleh ketiga pelaku, lalu pelaku berinisial A menodongkan senjata jenis Air Soft Gun dan merampas telepon genggam milik korban. Namun korban berusaha melawan namun pelaku kembali mengancam dengan memukul korban menggunakan gagang senjata api kebagian dahi,” ucapnya.
Dikatakan Rizal, pelaku berinisial T mengambil kunci motor korban dan membuangnya ke semak-semak, saat itu juga ketiganya langsung melarikan diri dengan rasa takut korbannya mengejar.
“Ketiga pelaku kabur dengan membawa telepon genggam rampasan, beberapa lama kemudian Polsek Cikarang Timur mendapati laporan adanya kecelakaan tunggal di dekat Stadion Wibawa Mukti. Saat petugas ke TKP, ditemukan senjata Air Soft Gun dan pisau jenis badik milik korban yang mengalami kecelakaan, lalu setelah itu korban yang telepon genggamnya di rampas datang ke TKP dan melihat ciri-ciri yang sama terhadap ketiga orang tersebut,” ujarnya.
Petugas yang mendapati pengakuan korban langsung melakukan penyelidikan kemudian didapati bukti-bukti yang menguatkan bahwa ketiga orang yang mengalami kecelakaan sebelumnya diduga melakukan perampasan telepon genggam.
“Ketiga korban mengakali luka parah pada bagian kepala, ketiga sempat kritis dan saat ini di rawat di Rumah Sakit Polri Krmat Jati,” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Hingga saat ini pelaku berinisial A dan T masih kritis, sedangkan pelaku R mulai sadar dan sudah bisa dimintai keterangan,” pungkasnya.
Penulis : Lilis