Lokasi pembangunan perumahan yang dibangun PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) diduga keras ilegal karena tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bekasi,deltanews.co.id – PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) diduga keras membangun perumahan Burgundy secara ilegal di Jalan Perjuangan Raya, Kota Bekasi, tepatnya di samping Universitas Bhayangkara Jaya (UBJ).

Pasalnya, hasil pantauan deltanews.co.id, Minggu (27/5/2018), di area bangunan yang kurang lebih mencapai 5 hektar tersebut tidak ada plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Bekasi.

“Aneh juga sih ya, proyek pembangunan sebesar ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan dari Pemerintah. Gak boleh gitu lah, sementara pedagang-pedagang digusurin dengan alasan tidak memiliki izin,” kata Hendro saat ditanyai deltanews.co.id, di lokasi pembangunan perumahan Burgundy, Minggu (27/5/2018).

Untuk itu, Hendro, warga Teluk Pucung ini berharap, Pemkot Bekasi agar bertindak tegas tanpa pandang bulu baik itu kepada perorangan, lembaga maupun pengembang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Pemerintah malalui dinasnya harus bertindaklah, mau rakyat mau pengusaha tanpa pandang bulu kalau melanggar aturan harus ditindak,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Summarecon, Albert Luhur beberapa kali dikonfirmasi deltanews.co.id, Senin (28/5/2018),  melalui selulernya di nomor 081113XXXX, terdengar “Nomor yang anda tuju sedang sibuk.”

Public Relations Department Summarecon Mal Bekasi, Fika Ayu Safitri saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, lagi di luar kantor.

“Saya lagi di luar kantor, tolong di email, nanti kami jawab melalui email,” kata Fika. (Rung)

Teks Foto: Lokasi pembangunan perumahan yang dibangun PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) diduga keras ilegal karena tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penulis : Oloan

Tinggalkan Balasan