Bekasi, Deltanews.co.id – Polres Metro Bekasi mengamankan satu pelaku kepemilikan ganja seberat 14 Kilogram di depan gerbang jalan masuk Perum Mega Regency Jl.Raya Serang-Cibarusah desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka AJS Alias A Alias T ( 24 Tahun), dirinya bertindak sebagai kurir dari W (DPO). Pemasaran masih dalam wilayah Kabupaten Bekasi,” Kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Chandra Sukma Kumara saat gelar keterangan media, (30/5).

Kronologisnya, bermula Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi memperoleh infomasi dari masyarakat bahwa diwilayah Serang Baru dan Cibarusah sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dengan adanya informasi tersebut anggota opsnal Sat Resnarkoba segera memperdalam kembali informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan diwilayah Serang dan Cibarusah dan didapati ciri2 pelaku yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Kemudian team segera membangun jaringan di kedua wilayah tersebut dan memutuskan melakukan undercover buy terhadap sdr. AJS Alias A Alias T, namun transaksi selalu mengalami kegagalan karena selalu diundur dan dibatalkan oleh pelaku, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi terhitung sampai 3 (tiga) kali melaksanakan undercover buy dan selalu dibatalkan oleh pelaku.

Pada saat tim melakukan strategi undercover buy yang ke empat kalinya tepatnya pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2018 pelaku menyanggupi untuk melakukan transaksi di wilayah Setu kemudian tim opsnal dipimpin Wakasat Resnarkoba langsung menuju wilayah Setu seperti yang sudah diminta oleh pelaku. Setelah tim sampai di wilayah Setu pelaku tiba-tiba merubah tempat untuk melakukan transaksi ke wilayah Cibarusah, kemudian setelah tim yang dipimpin oleh Wakasat resnarkoba sampai di wilayah Cibarusah sebagaimana yang sudah disepakati, kemudian sesuai arahan tersangka tempat untuk melakukan transaki dipindah kembali di didepan gerbang jalan masuk Perum Mega Regency Jl.Raya Serang-Cibarusah desa sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.

Dikatakan Chandra, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Setelah dinterograsi tersangka mengaku masih menyimpan ganja dirumah yang beralamat di Perum Mutiara Bekasi Jaya, desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 ( Dua Puluh) tahun penjara atau seumur hidup dan Denda Sebesar 1 ( Satu ) Miliyar Rupiah.

Penulis : Lilis

Tinggalkan Balasan