Bekasi, Deltanews.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi dibawah kepemimpinan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Wakil Bupati Eka Supria Atmaja kembali mengukir prestasi yang ke empat kalinya dengan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang dihelat di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Jl. Moh. Toha, Bandung.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017. Opini WTP ini merupakan opini WTP yang ke empat kalinya bagi Kabupaten Bekasi sejak Tahun 2014, (30/5).
Dirinya mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih karena bisa mempertahankan hasil yang baik ini, khususnya kepada jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi yang telah bekerja keras sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah dan terimakasih kepada semua jajaran OPD yang bekerja keras mengikuti peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Neneng Hasanah Yasin berharap ke depan jajarannya terus dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah khususnya pengelolaan barang milik daerah. “Saya harapkan kualitas pengelolaan barang milik daerah juga ditingkatkan,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutan yang disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Arman Syifa kepada para Bupati/Walikota yang hadir dalam acara penyerahan LHP BPK RI tersebut mengatakan, Opini BPK merupakan pernyataan profesional para pemeriksa keuangan mengenai kewajaran laporan keuangan. WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
“Opini yang diberikan oleh pemeriksa termasuk opini wajar tanpa pengecualian merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui atau kemungkinan terjadinya fraud dikemudian hari,” ungkap Arman.
Meskipun BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Buku II Laporan Hasil pemeriksaan atas Sistem pengendalian Intern dan Buku III Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Penulis : Lilis