Bekasi, Deltanews.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja meminta kepada sekitar 4000 lebih perusahaan di wilayahnya memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat (H-7) sebelum lebaran. Sebab, pemberian THR sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahun. Sesuai dengan himbauan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.
“Kita membuat surat edaran bupati menindaklanjuti surat edaran pak menaker agar setiap perusahaan memberikan THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya keagamaan,” tutur Kepala Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bekasi, H. Edy Rochyadi, (30/5).
Menurutnya, dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. yang diundangkan pada 8 Maret 2016 itu disebutkan, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Untuk THR 2018, dirinya mengikuti aturan yang baru Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” ucapnya.
Sedangkan untuk mengawasi adanya kemungkinan pelanggaran pihaknya telah membuat posko gabungan dengan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengawasan Tenaga Kerja Propinsi Jawa Barat Wil 2 Karawang.
“Nanti tim yang akan menilai pelanggaran apakah ada unsur kesengajaan atau unsur yang lainnya,” pungkasnya.
Penulis : Lilis