Bekasi, Deltanews.co.id – Polisi Resort (Polres) Metro Bekasi menggelar keterangan pers terkait penangkapan 12 tersangka kasus narkoba di wilayah hukum setempat.
“Ini hasil pengungkapan Polres maupun Polsek. Barang bukti yang berhasil diamnakan sebanyak 428 butir ekstasi dan 23 gram sabu,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan saat gelar keterangan, (25/5).
Dari 12 tersangka itu, 4 di antaranya sebagai pengedar dan lainnya merupakan pengonsumsi barang haram tersebut.
“Dua tersangka adalah perempuan yang ditangkap di Bekasi Utara. Dari tangannya, polisi menyita 428 butir ekstasi,” ucapnya.
Dikatakan Luthfie, dari pengakuan tersangka, barang didapat dari R yang masih DPO hingga kini.
“Keduabelas tersangka ini berbeda jaringan. Mereka mengedar dari teman ke teman,” ujarnya.
Para tersangka terjerat Pasal 35 Tahun 2015 Ayat 1 dengan pidana penjara nimimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Penulis : Lilis