Bekasi, Deltanews.co.id – Polres Metro Bekasi ungkap pelaku penelantaran anak hasil hubungan gelap oleh salah satu karyawan pabrik di kampung Cibereum rt 02/04, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

“Pada tanggal 22 April 2018, tersangka W melahirkan dikontrakanya seorang diri tanpa bantuan medis dan bayi masih dalam keadaan hidup. Setelah itu bayi dibersihkan dan meletakannya di atas kasur serta diselimuti seprei warna pink,” Kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Chandra Sukma Kumara saat gelar keterangan media, (16/5).

Kemudian tersangka berusaha memberikan air susu namun tidak keluar, sehingga W binggung dan tidak memberi makan. Selanjutnya sang ibu tidur disamping bayi hingga pagi karena merasa lemas dan kecapean usai melahirkan.

“Pada pukul 05.00 WIB, tersangka melihat bayinya tidak bergerak dan mengecek pernafasan namun diduga telah meninggal dunia,” ucapnya.

Menurut Chandra, bayi tersebut dibungkus dengan kaos lengan panjang lalu dimasukan kekantong plastik warna putih. Lalu keesokan harinya sekitar pukul 05.30, tersangka mengira situasi masih sepi dan aman untuk membuang bayinya kesaluran air (got) belakang kontrakanya.

Sementara itu, tersangka W (20 tahun) mengatakan pacarnya yang menghamili tidak bertanggungjawab.

“Selama hamil tidak pernah ada kabar dari S (pacarnya-red),” ucapnya.

Atas perbuatanya, W dikenakan pasal 77 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana 5 Tahun.

Penulis : Lilis

Tinggalkan Balasan