Bekasi, Deltanews.co.id – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku menggunakan pistol korek api untuk menakut-nakuti korban.
“Pelaku FLL (17 tahun) mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumah dalam keaadaan stang terkunci, dan pelaku melakukan pencurian menggunakan alat bantu berupa kunci Letter untuk menakut- nakuti korban jika ketahuan pelaku menggunakan korek api yang menyerupai senjata api,” Kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Chandra Sukma Kumara saat gelar keterangan media beberapa waktu lalu, (9/5).
Menurut Chandra, FLL awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2018 sekira jam 17.30 Wib korban (SRR) memarkirkan sepeda motornya didepan rumah, PerumahanTelaga Asih, kemudian korban masuk kedalam rumah untuk persiapan melaksnakan shalat Magrib namun setelah selesai shalat istri korban keluar dan mendapati sepeda motor yang diparkir didepan rumah sudah hilang.
“Barang Bukti yang berhasil diamankan 5 (lima) Buah Mata kunci T, 2 (dua) buah Gagang kunci T, 2 (dua) buah Gagang kunci T, 2 (dua) buah Kunci kontak sepeda motor yamaha, 2 (dua) buah Kunci rumah, 2 (dua) buah Senjata korek api, 4 (empat) buah Plat nomor, 5 (lima) buah Spion sepeda motor, 1 (satu) buah totok depan untuk kelomber, 1 (satu) batok lampu depan, 4 (empat) buah Telepon Genggam, 1 (satu) buah Kunci kontak sepeda motor, 2 (dua) buah dompet, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat diduga hasil curian.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis : Lilis