Bekasi, Deltanews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna pengunduran Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin di Ruang Rapat Istimewa DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jum’at (15/3/2019).
Hal tersebut berdasarkan UU no. 23 tahun 2014 pasal 75 tentang Kepala Daerah atau wakil yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Surat pengunduran diri pertanggal 11 Februari 2019 yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim, dihadapan 41 anggota Dewan yang hadir.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan, pengumuman pengunduran diri jabatan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin periode 2017-2022 atas penyampaian surat dari propinsi Jawa Barat kepada ketua DPRD pertanggal 20 Februari 2019.
“Kalau terkait pemberhentian kewenangannya ada di Mendagri,” katanya.
Menurut Sunandar terkait usulan Bupati Bekasi definitif akan dikaji kembali dengan merujuk Undang-undang yang berlaku akan tetapi untuk penetapan menunggu keputusan Mendagri.
“Kalau untuk usulan Bupati definitif biasanya yang saya ketahui di Indramayu itu otomatis berdasarkan usulan tersebut. Tapi didefinitifkan atau tidak itu tergantung Mendagri,” ucapnya.
“Untuk mendefinitifkan itu kalau enggak salah 40 hari setelah permohonan,” lanjutnya.
Namun, kata Sunandar, pihaknya belum mengetahui apakah untuk menetapkan bupati definitif memerlukan surat pengunduran diri Eka Supria Atmaja sebagai Wakil Bupati Bekasi atau tidak.
Wanita kelahiran Karawang 39 tahun silam tersebut saat ia masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Bandung atas kasus suap izin mega proyek Meikarta bersama jajaran Dinas terkait.
Penulis : Lilis