BEKASI, deltanews.co.id – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi mendukung upaya reformasi perizinan yang dilaksanakan baik Diskominfo sendiri maupun oleh Dinas Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) dan seluruh Perangkat Daerah adalah dengan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang secara langsung dapat mendukung penyelenggaraan perizinan dan non perizinan berbasis teknologi informasi.

“Hal ini dilakukan untuk capaian soal kemudahan berbisnis di berbagai wilayah Indonesia karena dapat dikatakan belum cukup optimal hingga saat ini. Catatan The World Bank Group tentang ranking kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business Index) di seluruh dunia, Indonesia menempati posisi ke-91 pada 2017,” kata Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, Selasa (4/12/2018).

Di ASEAN sendiri kata Beni, Indonesia masih menempati posisi ke-6 dari 10 negara. Angka ini jauh tertinggal dari negara tetangga, Singapura, yang berada di posisi ke-2 di seluruh dunia dan posisi pertama di ASEAN. Indonesia pun masih di bawah Vietnam, apalagi Brunei Darussalam atau Thailand dan Malaysia.

“Didorong oleh semangat untuk memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan non perizinan, Diskominfo juga bekerjasama dengan seluruh Perangkat Daerah yang membutuhkan, menyiapkan aplikasi yang memungkinkan upload dokumen sebagai persyaratan proses pengajuan perizinan hingga keluarnya surat izin dilakukan secara online tanpa harus melalui tatap muka antara pemohon dengan petugas pemroses perizinan,” ujar dia.

Di Singapura, Pemerintahnya mereformasi sistem perizinan dengan menciptakan online one-stop shop, sebuah perampingan administrasi perizinan yang dilakukan secara online dan di satu tempat. Waktu mengurusnya, yang memakan 2,5 hari, memang masih relatif lama ketimbang negara lain seperti Hong Kong atau Selandia Baru, tapi hal tersebut yang membuat peringkat Singapura naik dari tahun sebelumnya yang menempati posisi ke-3.

“Dengan adanya sistem/aplikasi ini ini proses transaksi menjadi lebih singkat sehingga mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan menghindari praktek penyimpangan yang merusak citra Pemerintah Kabupaten Bekasi,” terang dia.

Lanjut Beni, adapun perizinan komunikasi dan informatika yang diselenggarakan Diskominfo antara lain meliputi Rekomendasi Titik Seluler dan Perizinan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Adanya perizinan komunikasi dan informatika online di Diskominfo Kabupaten Bekasi diharapkan masyarakat Kabupaten Bekasi mendapat kemudahan, kecepatan, dan transparansi untuk berbisnis sejak tahapan inisiasi hingga tahapan akhir.

“Selain itu, dengan sistem/aplikasi ini maka penerapan e-government di lingkungan pemerintah dapat terlaksana di tengah maraknya keluhan masyarakat tentang kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah akibat waktu pelayanan yang cukup lama dan proses pelayanan yang berbelit-belit,” kata Beni saputra. (Advertorial)

Tinggalkan Balasan