JAKARTA, deltanews.co.id – Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Jejen Sayuti Wakil Ketua DPRD Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Saksi Jejen Sayuti hari ini tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang pada hari Rabu, 5 Desember 2018 dengan alasan surat panggilan baru diterima,” kata Febri di Jakarta, Senin (3/12/2018).

Jejen seharusnya diperiksa untuk Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR). Selain Jejen, staf dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi Ida Dasuki juga tidak memenuhi panggilan.

Pada Senin (3/12/2018), KPK juga memeriksa anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI-Perjuangan Waras Wasisto, konsultan Fitradjaja Purnama, pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ) dan konsultan Lippo Group Taryudi (T) dalam kasus yang sama. Henry dan Taryudi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK mendalami lebih lanjut ada atau tidak dugaan aliran dana untuk melakukan perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi. Kami telah mengidentifikasi adanya upaya mengubah aturan tata ruang yang disesuaikan untuk mengakomodasi pihak tertentu, dalam hal ini diduga demi kepentingan untuk membangun proyek Meikarta,” ujar Febri.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Penulis: Oloan

Tinggalkan Balasan