Bekasi, Deltanews.co.id – Pasca penetapan UMK 2019, Tripartit Bekasi adakan dialog yang dihadiri Disnaker Kabupaten Bekasi, Apindo, pengelola kawasan industri dan Polres Metro Bekasi di President Executive Club, kawasan industri Jababeka, Kabupaten Bekasi.
Aris Dwi C selaku pengelola kawasan Jababeka menyampaikan bahwa pasca penetapan UMK 2019 dan jelang pembahasan UMSK kondisi hubungan industrial di Kawasan Industri Jababeka relatif aman karena tidak ada laporan para tenant terkait penolakan penetapan UMK 2019.
“Kami berharap agar masalah UMSK yang masih dalam pembahasan dapat di tetapkan sesuai aturan ketenagakerjaan dan dapat diterima masing-masing pihak. Selain itu kegiatan dialog juga diharapkan dapat dilakukan secara berkala untuk membahas permasahan ketenagakerjaan sehingga para tenant mengetahui regulasi dan aturan ketenagakerjaan”, kata Aris, (29/11).
Perwakilan Disnaker Kabupaten Bekasi, Bambang menyatakan UMSK masih dilakukan proses karena belum ada keputusan dari sektor unggulan yang di tentukan dari jenis serta produk apa yang layak di kategorikan sebagai sektor unggulan dan bisa dimasukan dalam pembahasan untuk penetapan kenaikan UMSK 2019.
“Ketentuan baru tentang Upah Minimun yang ditetapkan Gubernur Jabar memudahkan Dewan Pengupahan menentukan besarannya nilai UMSK masing-masing sektoral”, ungkap Bambang.
Sementara Agus Setiawan selaku perwakilan Apindo menyatakan bahwa penetapan UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, kenaikan upah dipengaruhi oleh inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.
Agus juga menjelaskan bahwa penetapan UMK pertama kali direkomendasi ke Gubernur Jawa Barat yaitu Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, yang sangat krusial setiap tahunnya. Sesuai Permenaker No. 15/2018 untuk menentukan sektor unggulan dinilai sangat sulit dimana yang harus diutamakan adalah skala besar dan disepakati oleh Dewan Pengupahan sehingga dapat dilakukan voting dalam penetapan angka jenis sektor unggulan seperti otomotif, elektronik, logam dan kimia farmasi.
“Jika Pergub No. 54 Tahun 2018 tidak dicabut terdapat pasal dimana tersebut menjelaskan pembentukan asosiasi dalam menentukan UMSK, pihak Apindo dapat melakukan perundingan”, ungkapnya.
Darwoto dari kawasan industri MM2100 mengungkapkan bahwa Permen No. 15 tahun 2018 semakin mempersulit Depekab Bekasi untuk menetapkan UMSK karena susahnya menetapkan sektor unggulan. Sementara di Jatim ada perbedaan yang sangat jauh dalam penetapan UMK sehingga disparitas upah di Kab/Kota hingga 1 juta atau 10 persen.
“Rencananya Apindo Jatim akan mengajukan gugatan ke PTUN karena penetapan UMK Jatim diatas PP 78/2015 dan dirasa tidak mengikuti aturan dari pusat. Sementara dengan upah di Jabodetabek dan Karawang lebih tinggi dari Malaysia dan Asia Tenggara,” ungkap Darwoto.
Pada sesi terakhir Ketua Apindo mengatakan bahwa Apindo mencoba secara maksimal melalui upaya kanalisasi melakukan dialog kepada tokoh-tokoh buruh untuk memahami penetapan UMK dan pembahasan UMSK 2019.
Pimpinan perusahaan lebih soft melakukan komunikasi kepada pimpinan serikat pekerja atau buruh. Menyambut kedatangan Menteri Tenaga Kerja tanggal 5 Desember 2018 akan dilakukan Seminar Hubungan Industrial Pancasila (HIP) yang merupakan pilot project, diharapkan pimpinan buruh dilibatkan dalam kegiatan tersebut sebagai panitia inti.