Bekasi, Deltanews.co.id – Satuan Polisl Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi memastikan pembongkaran tempat prostitusi yang berdiri di lahan negara dilakukan pekan depan.
“Pembongkaran bangunan liar yang dijadikan sebagai tempat prostitusi rencana akan dilakukan pekan ini, namun hal itu terpaksa ditangguhkan karena adanya kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian,” Kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Hudaya, (7/11).
Menurut Hudaya, pihaknya berencana melakukan penertiban pada tanggal 13 hingga 15 November. Dalam hal ini sudah sesuai dengan prosedur berlaku hingga surat peringatan ke tiga.
Eksekusi tempat prostitusi tersebut dikhususkan bagi bangunan yang berdiri di lahan Perusahaan Jasa Tirta (PJT) II di wilayah Tegal Gede Kabupaten Bekasi hingga perbatasan Karawang atau di dua sisi Kalimalang.
Dikatakan Hudaya, lambannya proses penertiban itu dikarenakan pihaknya baru menerima mandat dari PJT II terkait lahan yang ditempati bangunan liar.
“Secara admintrasi sudah selesai tinggal eksekusi saja, yang masuk pada kategori kita yang bangunan liar yakni bangunan yang berdiri diatas tanah negara,” ucapnya.
Pihaknya sudah menganggarkan kegiatan penertiban itu dan harus dilaksanakan di tahun ini.