Bekasi, Deltanews.co.id – Oknum mafia dituduh membeli getah Pinus dari toke (bos) getah Pinus di Sumatera Utara (Sumut) yang tidak memiliki Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Sumut.
“Modus toke di Samosir, Tobasa dan Tapanuli Utara, Sumatera Utara ini membeli getah dari masyarakat, toke-toke ini juga memiliki anak buah untuk menyadap getah Pinus. Setelah terkumpul berton-ton baru mereka jual ke oknum mafia yang berkantor di kasawan Tanah Abang, Jakarta melalui orang-orangnya di Medan,” demikian pernyataan yang mengaku salah satu toke getah Pinus di Sumut berinisial H kepada deltanews.co.id melalui pesan WhatsApp (WA), (19/10).
Menurut H, meski sudah ada yang tertangkap Polisi karena tidak memiliki Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), tidak membuat jerah toke-toke getah Pinus di Sumut.
“Bahkan sampai sekarang yang saya ketahui, ada beberapa toke getah Pinus di Sumut yang belum memiliki izin dan tetap beroperasi. Tapi yang saya pertanyakan apakah mafia getah Pinus di Jakarta itu tidak bisa terjerat hukum karena telah menadah barang yang tidak memiliki izin resmi dari Kehutanan. Saya pikir Polri sudah tahu benar KHUP begitu juga dengan Kehutanan dengan peraturannya,” ujar H sembari bertanya.
Itu artinya, lanjut H, saat terjadi proses pembelian dari mafia ke toke getah pinus tidak ada pajak yang mereka bayarkan untuk negara. “Dan itu sudah berlangsung sangat lama,” tegas H.
Sementara itu, salah satu perwira Polri di Mabes Polri saat dikonfirmasi terkait hal diatas mengaku baru mengetahui hal tersebut.
“Terima kasih infonya Bang, silakan datang ke kantor biar lebih jelas kronologisnya,” kata perwira tersebut kepada deltanews.co.id melalui selulernya.
Penulis: Oloan Siahaan