Bekasi, Deltanews.co.id – Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ditunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi pelaksana tugas (plt) Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin pasca kasus suap izin Meikarta.

Penugasan itu secara resmi disampaikan Kemendagri kepada Pemprov Jawa Barat melalui surat 131.32/8551/SJ pada 16 Oktober 2018.

“Berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan Sdri. Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 16 Oktober 2018 atas dugaan penerimaan suap Perizinan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi dengan hormat disampaikan hal-hal berikut

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2015, pada Pasal 65 Ayat 3 kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang menjalankan tugas.

Kemudian berdasarkan Pasal 66 Ayat 1 huruf c, wakil kepala daerah melaksanakan tugas kepala daerah apabila menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Dan pada Pasal 91 Ayat 2 huruf b ditegaskan, Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemda kabupaten kota.

“Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintaham daerah di Kabupaten Bekasi agar saudara memerintahkan Sdr. Eka Supria Atmaja untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bekasi sesuai dengan ketentuan.”

Tinggalkan Balasan