Bekasi, Deltanews.co.id – Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus sebelas pelaku mafia tanah di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya. Kabupaten Bekasi. Salah satu pelaku adalah Staf Ahli Bupati Bekasi, Drs. Herman Sujito, M.Si.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono dalam gelar keterangan media, (5/9).

Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP / 2477 / VII / 2014 / PMJ / Ditreskrimum (3/7/2014) dengan Pelapor Lilis Suryani sebagai pemilik tanah yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 163 atas nama Lina, dimana lokasi tersebut diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 277/JB/BS/TR/VII/1992 (20/7/1992) yang dibuat dihadapan Bambang Sulaksana yang merupakan PPAT Kecamatan Tarumajaya yang keberatan atas terbitnya AJB nomor 1368/Segaramakmur, (31/12/2011) yang dibuat dihadapan Herman Sujito yang merupakab PPAT atau Camat Tarumajaya waktu itu.

Menurut Argo, modus pelaku pada tanggal 31 Desember 2011, terduga MD bersama-sama dengan adiknya yakni terduga JS dan terduga AA membuat surat palsu berupa Surat Kematian dan Keterangan Waris dari almarhum R yang telah meninggal tahun 1973 dan tidak memilik anak, sebagai pemilik Girik C Nomor 315 atas nama R dengan luas 7720 M2 yang dibantu oleh tersangka B (bagian pemerintahan) yang menyiapkan data-data pertama Atas hak tanah berupa Girik C. 315 seolah-olah atas nama R, kedua Surat Penguasaan Pisik, ketiga keterangan tidak sengketa dan surat–surat lain yang terkait untuk jual beli tanah.

“Faktanya bahwa R tidak mempunyai tanah di Kampung Kebun Kelapa Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya, meninggal pada tahun 2006 dan telah menikah dengan memiliki 5 (lima) anak sebagai Ahli Warisnya,” ucapnya.

Kemudian Surat-surat yang diajukan oleh terduga MD bersama komplotannya diligalisir dan disahkan oleh terduga A (saat itu Kepala Desa) dan terduga AS (saat itu sebagai Sekdes). Dan AS saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Segara Makmur yang mengetahui kalau surat-surat tersebut tidak benar isinya. Setelah dokumen lengkap, kemudian terduga MD (pihak penjual) dan terduga SF (pihak pembeli), mendatangi rumah terduga JS dan terduga AA untuk meminta tandatangan di Surat Keterangan Waris dan Surat Kuasa Untuk Menjual sebagai data pendukung untuk AJB, kemudian tandatangan dari salah satu saudara terduga yaitu R yang berada di Morotai Maluku Utara ditandatangani oleh terduga MD tanpa persetujuan, dengan sepengetahuan terduga SF (pihak pembeli), terduga JS dan AA.

Setelah dokumen pendukung lengkap, kemudian terduga SF (pihak pembeli) atas arahan terduga B (bagian pemerintahan), meminta bantuan terduga S(staff desa) untuk membuatkan Akta Jual Beli (AJB), yang ditandatangani oleh terduga sebagai Figur Penjual dan Pembeli, dan ditandatangani oleh para saksi pada saat AJB yakni para terduga.

“Sedangkan tandatangan-tandatangan dari salah satu saudara para tersangka yakni R yang berada di Morotai Maluku Utara ditandatangani oleh Tersangka MD tanpa persetujuan, dengan sepengetahuan tersangka SF (pihak pembeli), Tersangka JS dan Tersangka AA. Pada saat transaksi tersebut, tersangka SF (pihak pembeli) menyerahkan langsung uangnya kepada tersangka B secara tunai sebesar kurang lebih Rp. 630.000.000,00 (enam ratus tiga puluh juta rupiah),” katanya.

Dikatakan Argo, terduga B kepada terduga MD hanya sekitar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan oleh tersangka MD, memberikan masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada tersangka JS dan Tersangka AA. Dan sebagian besarnya dibagi-bagi oleh para tersangka B, Tersangka A (saat itu Kepala Desa) dan Tersangka AS (saat itu sebagai Sekdes).

Kemudian sekira bulan Juni 2012, tersangka SF (pihak pembeli) ditemani oleh AI (adik tersangka AGUS SOFYAN), mendatangi kantor Kecamatan Segara Makmur dengan membawa AJB, semua dokumen atau data-data pendukung termasuk BPHTB yang ternyata palsu, untuk meminta tandatangan Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Sementara (PPATS), yang bertemu dengan tersangka S (Staff Kecamatan), kemudian tersangka S mengetik nomor dan hari atau tanggal transaksi, yang diisi dengan nomor 1368 dan transaksi dilakukan pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2011, setelah itu mendatangi rumah Tersangka HS selaku PPATS atau Camat Tarumajaya guna meminta tandatangan.

“Faktanya bahwa Tersangka Herman Sujito, pada bulan Juni 2012 sudah tidak lagi menjabat sebagai PPATS atau Camat Tarumajaya, yang sudah diganti oleh Sofyan Hadi pada bulan Mei 2011, selain itu dari hasil penyidikan didapatkan fakta, bahwa pada tanggal 31 Desember 2011 adalah hari Sabtu dan buku register telah ditutup dan ditandatangani oleh Camat Herman Sujito, Pada tanggal 30 Desember 2011. Diluar tanggal itu temukan 163 AJB yang dibuat dan ditandatangani seolah-olah pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2011,” ujarnya.

Polisi berhasil mengamankan Sebelas Tersangka yaitu H. M D (Penjual), AA (Penjual), JS (Penjual), SF (Pembeli), HS(Camat), AS (Sekdes), HA (Kades), HH (Kadus), HB (Staf Bagian Pemerintahan), S (Staff Desa), SH (Staff Kecamatan). Para tersangka dikenakan Pasal 263, 264 dan 266 JO. 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 (enam) Tahun.

Perlu diketahui Tersangka Herman Sujito saat ini memegang jabatan sabagai Staf Ahli Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Atas hal tersebut Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin akan menindak tegas Staf Ahlinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya udah perintahkan Sekda untuk ditindak lanjut sesuai aturan berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan