Bekasi, Deltanews.co.id – Polisi Sektor (Polsek) Cikarang Pusat mengamankan 2 pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi. Keduanya adalah I dan J.

“Kami mendapatkan informasi bahwa di Bekasi Timur tepatnya Jalan Pahlawan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu kemudian dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan berdasarkan keterangan warga di salah satu kontrakan yang beralamat di Jalan Pahlawan yang dihuni oleh saudara I,” Kata Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Soemantri, (24/7).

Menurut Kapolsek, setelah itu dilakukan pemantauan secara intensif sekira pukul 23.00 dipastikan saudara I berada didalam kontrakan. Anggota Polsek Cikarang Pusat langsung mendatangi kontrakan tersebut dan pintu kontrakan dibuka oleh saudara I, oleh penyidik dilakukan penggeledahan di kontrakan yang dihuni dan didapati barang dalam tas selempang milik I.

“Dalam tas ditemukan lima 5 plastik yang diduga narkotika jenis sabu berikut 16 plastik kecil transparan yang semuanya berada di dalam bungkus rokok Surya Pro dan uang sebesar Rp350.000 serta alat hisap atau bom ditemukan di bawah meja yang didapat dari membeli kepada saudara A (DPO),” ucapnya.

Kedua pelaku diamankan ditempat yang berbeda. Mereka merupakan residivis kasus yang sama.

Pelaku dikenakan pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tentang Narkorika dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku I mengatakan telah diarahkan oleh A (DPO) untuk bertransaksi di underpass Tambun. Dirinya mengaku baru dua kali melakukan pembelian ke A.

“Sistemnya uang saya transfer ke A, barang saya pake kalau sisanya saya jual,” katanya.

Penulis : Lilis

Tinggalkan Balasan