Bekasi, Deltanews.co.id – Takut dan malu, D.F, tega mensayat dengan kuku di bagian leher ananknya sendiri yang baru lahir hingga tewas. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Polsek Cikarang Pusat, AKP Soemantri.

“D.F pada hari minggu, (15/7) pas subuh merasa mules, bangun terus ke kamar mandi ternyata lahiran, habis itu bayinya langsung disayat dileher pakai kuku kan luka sampai berdarah terus meninggal,” Katanya saat gelar keterangan media, (23/7).

Menurut Soemantri, dirinya (D.F – red) saat itu menghuni kontrakan seorang diri di daerah Hegarmukti. Setelah bayinya meninggal lalu ari-ari dipotong dengan pisau dapur kemudian dibungkus plastik warna hitam.

“Pada hari itu juga, tersangka memesan ojek online untuk bepergian ke tempat saudaranya di Cikarang Barat. Setelah Ojol sampai, dirinya sembari membawa bayi yang sudah dibungkus plastik dan dibuang ditempat sampah dekat kontrakan,” ucapnya.

Dikatakan Soemantri, D.F dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa berdasarkan pemeriksaan dokter.  Karyawan pabrik ini mengaku malu kepada orang tua lantaran calon suaminya telah diperkenalkan untuk menikahinya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu bilah pisau dapur, 1 botol pembersih lantai, 1 botol sabun mandi, 2 buah tulang paha, copy rekaman cctv, pakaian tersangka.

Wanita berusia 19 tahun ini dikenakan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 10 tahun dan atau pasal 341 KHUP penjara paling lama 7 tahun.

Penulis : Lilis

Tinggalkan Balasan