Bekasi, Deltanews.co.id – Tim Cobra Polres Metro Bekasi dibantu dengan jajaran dari Polsek berhasil meringkus 9 pelaku kejahatan jalanan terutama berkaitan dengan curanmor dan juga curas.
“Kesembilan pelaku ini dikendalikan oleh seorang residivis 7 kali berinisial N dan saat ini masih mendekam di hotel prodeo,” Kata Wakil Kepala Polres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan saat gelar keterangan media, (16/7).
Menurutnya, ke sembilan tersangka adalah NA als N (23 tahun), ES (21tahun), M alias i, (29 tahun), JY alias G, (32 tahun), S alias M (29 tahun), Ai alias KT (30 tahun), SN alias BK, N (40 tahun), A (48 tahun).
“Mereka kita amankan dari beberapa tempat dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan,” ucapnya.
Dikatakan Wakapolres, mereka merupakan satu komplotan pencuri di wilayah Cikarang dengan 34 kasus pencurian.
“Dari pengakuan dari tersangka, untuk hasil kejahata ada beberapa yang mereka jual di Karawang, Jakarta Utara dan beberapa wilayah lainya. Maka dari itu kita juga masih bergerak kesana,” ujarnya.
Tiga tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas oleh polisi, pasalnya melawan dan akan melarukan diri saat hendak diamankan dengan menodongkan pistol ke arah petugas
“Tiga kita tembak, satu meninggal dunia, sekarang sudah di ambil jenazahnya dari RS Kramat Djati dan dimakamkan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu tersangka mengaku dirinya hanya bertugas sesuai arahan oleh N dan tidak pernah menjual hasil kejahatannya.
“Saya gak jual, yang jual N, saya cuma dikasih komisi 300 ribu. Uangnya buat jajan aja,” ucapnya.
Penulis : Lilis