Bekasi, Deltanews.co.id – Polres Metro Bekasi ungkap tiga pelaku pemilik senjata api rakitan sekaligus kepemilikan barang haram jenis sabu. Mereka adalah WA, AS dan KU.
“Berawal dari informasi masyarakat diduga seorang laki-laki yang bernama WA Alias D sering memperjualbelikan narkotika jenis sabu, kemudian team dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan serangkain penyelidikan sehingga diketahui ciri-ciri tersangka,” Kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak saat gelar keterangan media, (11/7).
Hingga pada hari Sabtu, tanggal 23 Juni 2018 sekitar jam 23.00 WIB, di Depan Pos Security Perumahan Victoria Grand Residence kampung Bali Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya melakukan penangkapan yang ketika itu bersama dengan Sdr AS Alias T dan penggeledahan badan pakaian tersangka WA Alias D didapati barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 0,57 gram dari kantong celana sebelah kanan satu bungkus bekas rokok Marlboro didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan bruto keseluruhan 11,48 gram yang masing-masing dibungkus plastik klip bening.
Menurut Arlon, tersangka akui menyimpan sabu guna mengelabui petugas, kemudian tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr EGl (DPO) melalui perantara Sdr MENTOY (DPO), ketika dilakukan interogasi kepada tersangka WA Alias D diperoleh informasi bahwa tersangka juga menggadaikan senjata api rakitan jenis revolver berikut 2 (dua) butir peluru caliber 38 mm kepada Sdr KU Alias U melalui perantara Sdr AS Alias T.
“Lalu informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan KU Alias U dan berhasil menangkap KU Alias U pada hari Selasa tanggal 26 Juni 2018 sekitar jam 17.00 WIB di rumahnya yang beralamat Kp. Tambun Semer Rt 03/03 Desa Pahlawan Setia Kecamatan Tarumajaya. Ketika dilakukan penggeledahan badan atau rumahnya ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 2 (dua) butir peluru caliber 38 mm dari dalam lemari baju. Ketika diperlihatkan kepada Sdr KU Alias U, diakui bahwa senajata api tersebut adalah senjata api yang disimpan oleh Sdr KU Alias U. selanjutnya tersangka dibawa berikut barang bukti ke Polres Metro Bekasi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1 ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 20 ( Dua Puluh) tahun penjara atau seumur hidup dan Denda Sebesar 1 ( Satu) Miliyar Rupiah dan Pasal 1 ayat (1) UU DARURAT No 12/DRT/1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Penulis : Lilis