Bekasi,Deltanews.co.id – Tingginya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) dinilai tidak berpengaruh terhadap pemohon perizinan di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dibuktikan dari animo calon investor yang mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
“Antusias calon investor yang mengajukan perizinan saat ini tidak berbeda jauh ketika nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp13 ribuan,” Kata Kepala Seksi Pengembangan dan Perizinan Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Muhammad Said.
Menurut Said, adanya fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika dalam konteks perizinan belum berpengaruh. Meskipun saat ini nilai tukar dolar sekitar Rp 14.300,00.
Namun demikian, lanjut Said, fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS justru berpengaruh terhadap investasi. Itu bisa dilihat dari realisasi capaian investasi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Dikatakan Said, pada 2015 realisasi capaian investasi di Kabupaten Bekasi mencapai Rp35,1 triliun. Kemudian di 2016 naik menjadi Rp56,6 triliun. Sedangkan di 2017 mengalami penurunan menjadi Rp52,8 triliun.
“Mungkin hal ini dipengaruhi dari nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika. Juga saya mendengar adanya beberapa perubahan regulasi terhadap investasi sehingga itu juga sedikit berpengaruh pencapaian realisasi investasi di 2017,” ujarnya.
Soal perubahan regulasi hingga berpengaruh terhadap realisasi investasi di tahun kemarin, lanjut Said, lantaran peraturan yang belum diubah seluruhnya. Sehingga masih ada tumpang tindih peraturan kementerian.
“Seharusnya perubahan regulasi ini memudahkan investor. Tapi sayangnya secara komprehensif peraturan itu belum berubah semua,” ucapnya.
“Misalnya, Presiden Jokowi menyatakan ingin mempercepat investasi, dimudahkan, dipercepat kemudian dimurahkan. Tapi di sisi lain ada Undang-undang dan PP belum mengikuti percepatan itu. Sehingga itu menjadi penghambat,” pungkasnya.
Penulis : Lilis