Bekasi, Deltanews.co.id – Kakak beradik, AS (37) dan AB (36), harus berakhir di kantor polisi. Lantaran, keduanya kepergok petugas saat hendak mencuri satu unit sepeda motor yang terparkir di depan masjid daerah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Keduanya merupakan target pihak kepolisian karena sebelumnya di perumahan Pasir Raya kerap terjadi pencurian kendaraan roda dua. Atas dasar laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Serang Baru langsung segera memburu para pelaku,” Kata Kapolsek Serang Baru, AKP Wito, (9/7).

Menurut Kapolsek, kedua pelaku yang berhasil di amankan memiliki masing-masing peran. AS bertugas sebagai eksekutor dan AB sebagai joki.

“Unit Reskrim Polsek Serang Baru yang dipimpin Iptu Tahani bersama 4 anggotanya mempelajari rekaman CCTV yang berada di masjid. Kemudian, mengintai pergerakkan keduanya selama 3 hari. Akhirnya, kerja keras anggota tersebut terbayar ketika para pelaku mulai melancarakan aksinya di halaman masjid, keduanya berhasil diringkus Polisi,” ucapnya.

Dikatakan Wito, setelah ditangkap dan diinterogasi, para pelaku sempat melawan dan hendak melarikan diri. Tak mau mengambil resiko, akhirnya petugas menghadiahi timas panas di kaki sebelah kiri salah satu pelaku.

Sementara itu, Ketua DKM Masjid, Muhammad Tosin mengatakan, untuk menghindari amuk masaa, dirinya meredam para jamaah Masjid agar tidak mengejar para pelaku. “Saya mengatakan kepada jamaah, polisi dari Polsek Serang Baru sudah menangkapnya, jadi tidak perlu dikejar,” ucapnya.

Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor, kunci letter T, magnet pembuka kontak sepeda motor, HP, dompet, dan jaket.

Akibat perbuatan nekatnya kedua pelaku dijerat dengan Pasal KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara

Tinggalkan Balasan