Bekasi,deltanews.co.id – Polres Metro Bekasi memusnahkan minuman keras (miras) sebanyak 10.456 dengan berbagai kemasan dan merk serta miras oplosan, di Mapolrestro Bekasi, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Komitmen kami, hari ini kita musnahkan miras sebagai bukti nyata. Dan persoalan yang berkaitan dengan miras, narkoba atau yang berbau maksiat lainnya, kita akan terus berkoordinasi dengan warga bahkan, ormas, dan lainnya untuk cepat ditindak,” Kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Setiawan saat gelar keterangan media, (14/5).
Miras tersebut salah satunya didapat dari hasil operasi nila (razia narkoba dan miras-red) di tempat-tempat hiburan malam (THM) dan toko-toko jamu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Menurut Luthfie, hal ini merupakan wujud keseriusan dalam memerangi peredaran miras yang dapat merenggut nyawa.
“Kapolres akan melakukan tindakan tegas dengan proses hukum bagi masyarakat yang masih menjual miras oplosan dan kami juga telah melakukan penahanan beberapa orang penjual miras oplosan,” ucapnya.
Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi korban berjatuhan dan menciptakan situasi aman dan kondusif pasalnya miras merupakan salah satu pemicu tindakan kriminal.
Penulis: Rizky